Kompensasi Sopir Delman, Becak, dan Angkot di Jawa Barat Saat Mudik 2026, Dedi Mulyadi Siapkan Rp1,4 Juta per Pengemudi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus menyiapkan langkah strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penertiban jalur arteri dari operasional angkutan tradisional seperti delman, becak, dan angkutan kota (angkot) yang kerap memicu perlambatan lalu lintas.

Sebagai bentuk perhatian terhadap pengemudi yang terdampak pembatasan operasional tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan skema kompensasi bagi para kusir dan sopir angkutan tradisional.

“Kawasan seperti Padalarang yang sebelumnya tidak masuk, sekarang kita tambah. Termasuk juga di titik-titik kepadatan seperti di wilayah Garut. Total se-Jawa Barat ada sekitar 5.000 penerima yang mendapat kompensasi ini,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Polres Garut, Sabtu (14/3/2026).

Setiap pengemudi angkutan tradisional yang terdaftar akan menerima dana sebesar Rp1.400.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi harian Rp200.000 selama masa pembatasan operasional di jalur utama mudik.

Baca Juga :  SK Pengangkatan CPNS Dosen Seleksi Tahun 2023 Saat Ini Mulai Didistribusikan

Dedi menjelaskan, skema kompensasi tahun ini disesuaikan dengan pola pergerakan masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang difokuskan pada satu pekan sebelum dan sesudah Idulfitri, kali ini penyaluran bantuan dilakukan bertahap.

“Uangnya sudah masuk semua. Sebagian akan cair sebelum Idulfitri, dan sisanya disalurkan setelah Idulfitri saat sektor pariwisata sedang ramai,” jelasnya.

Namun demikian, Pemprov Jabar menetapkan syarat tegas bagi para penerima kompensasi. Pengemudi diwajibkan disiplin tidak beroperasi di jalur-jalur utama mudik yang telah ditentukan. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi bagi pengemudi yang terbukti melanggar aturan trayek selama masa kompensasi.

“Kalau masih ada yang ‘nakal’ dan tetap beroperasi di jalur larangan, tahun depan akan kita panggil dan evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan APEC, Sesi Pembahasan Free Trade Area of the Asia Pacific (FTAAP)

Selain penertiban jalur, Pemprov Jabar juga memastikan kesiapan infrastruktur mudik. Jalan provinsi diklaim dalam kondisi baik dan didukung penerangan jalan yang memadai untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan pemudik.

Apresiasi dari Menteri Perhubungan

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. Ia menilai program kompensasi ini memberikan manfaat ganda, baik bagi kelancaran lalu lintas maupun kesejahteraan pengemudi angkutan tradisional.

“Program ini sangat baik karena membantu petugas di lapangan melancarkan arus lalu lintas, membuat pemudik lebih nyaman, sekaligus memastikan para pengemudi bisa beristirahat namun tetap mendapat bantuan,” ujar Dudy.

Ia berharap kebijakan serupa dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah di provinsi lain, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru