Jakarta, Klopakindonesia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi ribuan guru di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih terbatasnya jumlah guru yang memiliki keahlian khusus dalam pendidikan inklusif. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Khusus di berbagai daerah.
Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail, mengatakan bahwa program ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan setiap siswa.
“Semakin banyak guru yang memiliki kompetensi pendidikan inklusif, maka layanan pembelajaran akan semakin ramah dan mampu menjangkau seluruh peserta didik tanpa terkecuali,” ujarnya.
Saat ini tercatat sebanyak 2.663 peserta telah memenuhi syarat sebagai kandidat. Melalui skema penyetaraan, terdapat potensi tambahan hingga 5.129 calon peserta baru, sehingga memperluas jangkauan program di berbagai wilayah.
Perpanjangan waktu ini juga memberikan kesempatan bagi para guru untuk menyelesaikan pembelajaran mandiri secara optimal sebelum mengikuti tahap asesmen yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026.
Program penyetaraan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan pada kesiapan kompetensi guru di lapangan. Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan materi pelatihan secara nyata dalam proses pembelajaran di sekolah.
Pelatihan ini diawali dengan tahap sosialisasi, dilanjutkan pendaftaran melalui platform SIMPKB, pembelajaran mandiri, hingga asesmen akhir. Sasaran program meliputi guru ASN dengan kualifikasi minimal D4/S1 yang merupakan lulusan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus periode 2019 hingga 2023.
Ke depan, pelaksanaan pelatihan akan diperkuat melalui unit pelaksana teknis seperti BBGTK, BGTK, dan KGTK di setiap provinsi sebagai penyelenggara utama.
Dengan adanya program ini, Kemendikdasmen berharap pemerataan akses pendidikan inklusif dapat semakin terwujud, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.


























