Kemendikdasmen Kembali Buka Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.Jakarta, 28 Mei 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mencetak guru profesional, kompeten, dan sejahtera demi mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Pembukaan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu ini merujuk kepada amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui jalur Pendidikan Profesi Guru.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail, menjelaskan pada tahun 2023, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. “Berkat partisipasi dan upaya berbagai pihak, angka ini telah menurun signifikan menjadi sekitar 800 ribu guru yang masih menunggu kesempatan untuk disertifikasi. Harapannya semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sesegera mungkin,” ujar Temu Ismail di Jakarta, Rabu (28/5).

Baca Juga :  Amplifikasi Pemanfaatan Rumah Pendidikan kepada Guru dan Siswa, Kemendikdasmen Gelar Sapa Sekolah

Oleh karena itu, lanjut Temu Ismail, untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen kembali membuka akses bagi para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2025. Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG. Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. Di samping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI: Reformasi Layanan Pertanahan Harus Disertai Integritas dan Kontrol Publik

Proses seleksi telah terintegrasi secara digital melalui sistem aplikasi, guna memastikan proses yang mudah, transparan, dan akuntabel. Para guru yang memenuhi kriteria diminta untuk segera melakukan beberapa hal yaitu Pengecekan syarat kelayakan data melalui aplikasi pendaftaran di SIMPKB; Pengecekan kesesuaian dan keakuratan data melalui laman verval PTK; Pemutakhiran dan validasi data pada aplikasi Dapodik; serta Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses seleksi administrasi ini tidak dipungut biaya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan pada semua guru yang memenuhi persyaratan agar bisa mengikuti PPG, mendapatkan sertifikat pendidik, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Informasi lebih lanjut dapat diakses informasi melalui Laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru