Kemendikdasmen Buka Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Dorong Sertifikasi Profesi Bagi Guru yang Aktif Mengajar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mencetak guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera.

Pemanggilan peserta akan dilakukan secara bertahap mulai Mei-Juni 2025. PPG 2025 difokuskan untuk guru yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. Pada tahap 1 pemanggilan peserta akan dilakukan kepada sebanyak 325.000 guru untuk mengikuti pembelajaran dan dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa dan kemajuan pendidikan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, guru merupakan agen pembelajaran yang memiliki peran utama tidak hanya sebagai pendidik di dalam kelas, tetapi juga sebagai pembimbing, pemandu, dan mentor bagi para muridnya.

“Guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis, bukan hanya dalam keberhasilan proses belajar mengajar, tetapi juga dalam kemajuan pendidikan dan pembangunan bangsa,” ujarnya dalam kegiatan webinar pelaksanaan Program PPG bagi Guru Tertentu 2025, Kamis (8/5).

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural

Ia melanjutkan, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas guru sebagai tenaga profesional. “Guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan yang berkelanjutan. Selain itu, guru juga harus memenuhi kualifikasi minimal S1/D-IV menguasai empat kompetensi dasar keguruan, serta didorong untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi yang dapat diperoleh melalui program PPG bagi Calon Guru maupun PPG bagi Guru Tertentu,” terangnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) GTKPG, Nunuk Suryani. Ia menyatakan, “PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah konkret untuk menuntaskan sertifikasi pendidik bagi guru tertentu yang memenuhi kriteria, secara lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

“Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu periode ini, dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui aplikasi SIMPKB,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru

Nunuk Suryani menjabarkan bahwa pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu bertujuan mewujudkan guru profesional dan kompeten. Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Program ini diawali dengan pemanggilan peserta melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing, dilanjutkan dengan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG, dan mengikuti pembelajaran melalui platform Ruang GTK, serta mengikuti Uji Kompetensi.

Adapun daftar program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga. Pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri dan pembelajaran terstruktur secara daring akan dilakukan melalui platform Ruang GTK, bagi guru-guru yang belum pernah mengakses Ruang GTK, diimbau untuk membuka Ruang GTK melalui https://guru.kemendikdasmen.go.id.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai Program Pendidikan Profesi Guru dengan mengunjungi laman resmi Direktorat PPG dan media sosial: Laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen

 

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru