Kejagaan Agung Ungkap Peran SW & MUL, Ada Perintah Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagaan Agung Ungkap Peran SW & MUL, Ada Perintah Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,9 triliun di Kemendikbudristek, yang mencuat dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Dua mantan pejabat kemendikbud terlibat langsung:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah (2020–2021), juga kuasa pengguna anggaran.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama.

Keduanya diduga keras menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim, saat masih menjabat Menteri, untuk memilih Chromebook berbasis Chrome OS sebagai sistem TIK utama. Arahan ini disampaikan melalui rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem pada Agustus 2019, masih sebelum beberapa pejabat di kementerian resmi dilantik.

Kronologi Perintah dan Tindak Lanjut

  • Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memberikan instruksi melalui Zoom agar pengadaan TIK dilakukan memakai Chrome OS.
  • SW langsung memerintahkan PPK berubah dan menggunakan sistem e-katalog via SIPLAH, serta menetapkan 15 unit Chromebook per sekolah dengan harga Rp 88,25 juta pada 30 Juni 2020.
  • Di hari yang sama, MUL mengarahkan pengadaan SMP memakai Chrome OS, menetapkan vendor tunggal yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Baca Juga :  Indonesia-Prancis Tingkatkan Kolaborasi Bidang Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Dugaan korupsi ini bermula dari rekomendasi tim teknis BPK agar menggunakan OS berbasis Windows, namun justru berbalik diarahkan menuju Chrome OS—yang tidak cocok digunakan di banyak wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akibat keterbatasan konektivitas internet.

Tersangka dan Penahanan

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. SW (Sri Wahyuningsih) – ditahan di rutan Kejagung.
  2. MUL (Mulyatsyah) – ditahan di rutan Salemba.
  3. Jurist Tan (JT) – mantan staf khusus Nadiem, masih berada di luar negeri.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan teknologi, berstatus tahanan kota karena riwayat sakit jantung.
Baca Juga :  BSKDN Kemendagri Bicara Strategi Atasi Permasalahan Inflasi dan Stunting di Daerah

Semua dikenakan pasal tindak pidana korupsi (Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP).

Nadiem Makarim Diperiksa, namun Belum Tersangka

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali:

  • 23 Juni 2025 (12 jam pemeriksaan),
  • 15 Juli 2025 (sekitar 9 jam pemeriksaan).

Ia diperiksa sebagai saksi dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan peningkatan status masih terbuka .

Estimasi Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan dan dokumen Kejagung menyebut potensi kerugian negara mencapai antara Rp 1,9 triliun hingga Rp 1,98 triliun, akibat pengadaan lebih dari 1,2 juta unit Chromebook dengan alokasi dana APBN dan DAK sebesar total Rp 9,3 triliun.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tanpa Polisi
Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs
Komisi X DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran dan Capaian Program Prioritas Kemendikdasmen TA 2024
80 Persen Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Konsumen Rugi Rp99 Triliun per Tahun
Warga Negara Swiss yang Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi dengan Helikopter
Purn TNI Soenarko Desak Prabowo Usut Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Siap Mati di Depan Presiden”
Persib Bandung Siap Tempur di Liga Super Indonesia 2025-2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Pegadaian, Pemkot Bandung, dan FORSEPSI Perkuat Sinergi Pengelolaan Bank Sampah

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:57 WIB

Mahfud MD Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tanpa Polisi

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:40 WIB

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:41 WIB

Komisi X DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran dan Capaian Program Prioritas Kemendikdasmen TA 2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:43 WIB

80 Persen Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Konsumen Rugi Rp99 Triliun per Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:37 WIB

Purn TNI Soenarko Desak Prabowo Usut Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Siap Mati di Depan Presiden”

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Gunung Api Bawah Laut di Samudra Pasifik Diramalkan Akan Segera Meletus

Kamis, 17 Jul 2025 - 19:34 WIB