Kejagaan Agung Ungkap Peran SW & MUL, Ada Perintah Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook
Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,9 triliun di Kemendikbudristek, yang mencuat dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Dua mantan pejabat kemendikbud terlibat langsung:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah (2020–2021), juga kuasa pengguna anggaran.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama.
Keduanya diduga keras menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim, saat masih menjabat Menteri, untuk memilih Chromebook berbasis Chrome OS sebagai sistem TIK utama. Arahan ini disampaikan melalui rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem pada Agustus 2019, masih sebelum beberapa pejabat di kementerian resmi dilantik.
Kronologi Perintah dan Tindak Lanjut
- Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memberikan instruksi melalui Zoom agar pengadaan TIK dilakukan memakai Chrome OS.
- SW langsung memerintahkan PPK berubah dan menggunakan sistem e-katalog via SIPLAH, serta menetapkan 15 unit Chromebook per sekolah dengan harga Rp 88,25 juta pada 30 Juni 2020.
- Di hari yang sama, MUL mengarahkan pengadaan SMP memakai Chrome OS, menetapkan vendor tunggal yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Dugaan korupsi ini bermula dari rekomendasi tim teknis BPK agar menggunakan OS berbasis Windows, namun justru berbalik diarahkan menuju Chrome OS—yang tidak cocok digunakan di banyak wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akibat keterbatasan konektivitas internet.
Tersangka dan Penahanan
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- SW (Sri Wahyuningsih) – ditahan di rutan Kejagung.
- MUL (Mulyatsyah) – ditahan di rutan Salemba.
- Jurist Tan (JT) – mantan staf khusus Nadiem, masih berada di luar negeri.
- Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan teknologi, berstatus tahanan kota karena riwayat sakit jantung.
Semua dikenakan pasal tindak pidana korupsi (Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP).
Nadiem Makarim Diperiksa, namun Belum Tersangka
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali:
- 23 Juni 2025 (12 jam pemeriksaan),
- 15 Juli 2025 (sekitar 9 jam pemeriksaan).
Ia diperiksa sebagai saksi dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan peningkatan status masih terbuka .
Estimasi Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan dan dokumen Kejagung menyebut potensi kerugian negara mencapai antara Rp 1,9 triliun hingga Rp 1,98 triliun, akibat pengadaan lebih dari 1,2 juta unit Chromebook dengan alokasi dana APBN dan DAK sebesar total Rp 9,3 triliun.