Kawendra Lukistian Soroti Jam Kerja Berlebih Mitra Pos Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pekerja mitra PT Pos Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status mereka serta dugaan eksploitasi dalam jam kerja. Berdasarkan laporan yang ia terima, para pekerja mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, jauh melampaui batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

 

“over 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” ujar Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

 

Menurut data yang dipaparkan, PT Pos Indonesia memiliki 17.000 pekerja mitra, mayoritas tersebar di Pulau Jawa. Namun, status mereka dinilai masih abu-abu: bukan pekerja tetap, bukan pula kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan.

Baca Juga :  Masyarakat Perlu Kenali Produk Derivatif di Pasar Modal

Kawendra pun menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos dengan kesejahteraan pekerja mitra.

 

“Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan. Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” ungkapnya.

 

Sebab itu, Politisi Fraksi Gerindra itu berkomitmen akan menyuarakan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia mendatang. Ia pun menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan harus dikoreksi. ““Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, PT Pos Indonesia menghadapi sorotan tajam terkait status dan kesejahteraan pekerja mitranya. Sistem pekerja mitra PT Pos Indonesia mulai diterapkan sejak 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan kontrak mitra tahunan, status pegawai mitra berbeda dari pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

Baca Juga :  KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA KKP Dorong Modernisasi Kapal Perikanan Indonesia

 

Model ini dinilai memungkinkan PT Pos Indonesia mengurangi beban keuangan di tengah tantangan bisnis. Memperoleh sorotan Komisi VI DPR RI, PT Pos Indonesia perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja mitranya.

 

Berdasarkan data yang diterima, ada 17.000 pekerja mitra PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Kawendra mengingatkan evaluasi terhadap jam kerja, sistem kontrak, serta skema kesejahteraan menjadi kunci agar keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB