Kawendra Lukistian Soroti Jam Kerja Berlebih Mitra Pos Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pekerja mitra PT Pos Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status mereka serta dugaan eksploitasi dalam jam kerja. Berdasarkan laporan yang ia terima, para pekerja mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, jauh melampaui batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

 

“over 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” ujar Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

 

Menurut data yang dipaparkan, PT Pos Indonesia memiliki 17.000 pekerja mitra, mayoritas tersebar di Pulau Jawa. Namun, status mereka dinilai masih abu-abu: bukan pekerja tetap, bukan pula kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan.

Baca Juga :  KIP Perintahkan UGM Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi Usai Sengketa Informasi Gugatan Bambang Tri Mulyono

Kawendra pun menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos dengan kesejahteraan pekerja mitra.

 

“Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan. Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” ungkapnya.

 

Sebab itu, Politisi Fraksi Gerindra itu berkomitmen akan menyuarakan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia mendatang. Ia pun menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan harus dikoreksi. ““Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, PT Pos Indonesia menghadapi sorotan tajam terkait status dan kesejahteraan pekerja mitranya. Sistem pekerja mitra PT Pos Indonesia mulai diterapkan sejak 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan kontrak mitra tahunan, status pegawai mitra berbeda dari pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

Baca Juga :  bank bjb dan BPJS Kesehatan Tantadatangani Kerjasama Peningkatan Layanan Fasilitas Kesehatan

 

Model ini dinilai memungkinkan PT Pos Indonesia mengurangi beban keuangan di tengah tantangan bisnis. Memperoleh sorotan Komisi VI DPR RI, PT Pos Indonesia perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja mitranya.

 

Berdasarkan data yang diterima, ada 17.000 pekerja mitra PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Kawendra mengingatkan evaluasi terhadap jam kerja, sistem kontrak, serta skema kesejahteraan menjadi kunci agar keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru