Kepolisian Republik Indonesia resmi menonaktifkan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan menyusul polemik penanganan kasus hukum yang menimbulkan kegaduhan publik dan menjadi sorotan nasional.
Keputusan penonaktifan Kapolres Sleman merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil audit tersebut menemukan adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam proses penanganan perkara, sehingga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus yang menjadi sorotan publik adalah insiden penjambretan yang terjadi pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya, suami korban penjambretan, melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku meninggal dunia. Namun, penetapan Hogi sebagai tersangka justru menuai kritik luas dari masyarakat, akademisi, hingga anggota DPR RI, karena dinilai mengabaikan rasa keadilan.
Selain Kapolres Sleman, Kasat Lantas Polres Sleman juga turut dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.
Untuk menjaga kelancaran tugas dan pelayanan kepolisian, Kapolda DI Yogyakarta menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) Kapolres Sleman hingga proses pemeriksaan internal selesai.
Pencopotan Kapolres Sleman ini menjadi sinyal tegas komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga profesionalisme aparat penegak hukum di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap keadilan dan transparansi penegakan hukum.


























