Kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan mikro (UMK), merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen. Aturan ini tidak diberlakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMK.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan penahapan waktu dan kemudahan khusus bagi usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal
Kewajiban sertifikat halal bagi UMK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Pasal 4 menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK, termasuk skema self declare dan sertifikasi halal gratis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
- Mengatur teknis penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta penahapan kewajiban berdasarkan jenis produk dan skala usaha.
Penahapan Pemberlakuan Sertifikat Halal bagi UMK
Pemerintah menetapkan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMK, memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikat halal tidak langsung dikenakan sanksi kepada UMK setelah Oktober 2024.
Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu khusus bagi UMK hingga tahun 2026.
Tabel Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal
| Periode Waktu | Keterangan |
|---|---|
| 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 | Masa penahapan kewajiban sertifikat halal untuk seluruh pelaku usaha. UMK masih diberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal. |
| Mulai 18 Oktober 2024 | Kewajiban sertifikat halal berlaku efektif untuk usaha menengah dan besar, khususnya produk makanan dan minuman. |
| 18 Oktober 2024 – 17 Oktober 2026 | Masa perpanjangan dan toleransi khusus bagi UMK. UMK masih diperbolehkan berproses mengurus sertifikat halal tanpa sanksi administratif berat. |
| Mulai 18 Oktober 2026 | Usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang diperdagangkan. |
Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan, antara lain:
- Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI)
- Skema pernyataan halal (self declare) untuk produk berisiko rendah
- Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Proses pendaftaran melalui sistem daring BPJPH
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi UMK bukan bertujuan memberatkan, melainkan mendorong UMK naik kelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikat halal bagi usaha kecil dan mikro:
- Sudah diatur secara hukum melalui UU dan peraturan turunannya
- Diberlakukan secara bertahap, dengan toleransi waktu hingga 17 Oktober 2026
- Didukung kemudahan dan fasilitasi pemerintah, termasuk sertifikasi halal gratis
Dengan demikian, UMK diimbau memanfaatkan masa transisi ini untuk segera mengurus sertifikat halal agar usahanya tetap legal, berdaya saing, dan dipercaya konsumen.


























