PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, terutama pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik yang bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto.
“Jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya di Bandung.
KAI Daop 2 Bandung mencatat, setelah sahur dan menjelang berbuka puasa kerap ditemukan warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai atau ngabuburit. Padahal, perjalanan kereta tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Ruang manfaat jalur meliputi rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian sistem operasional perkeretaapian. Selain risiko tertabrak kereta, terdapat pula potensi bahaya tersengat listrik dan risiko terjatuh.
KAI secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel, termasuk berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat. Perusahaan juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel.
KAI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, sehingga momen Ramadan tetap berjalan aman dan penuh berkah tanpa insiden yang tidak diinginkan.


























