Jangan Sampai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Kajian Komprehensif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Meskipun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditunda. Sebab, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Yaitu, bantuan sosial ke kelas menengah.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Hal itu agar tidak melemahkan daya beli masyarakat, terutama menengah ke bawah.

 

Ia mengingatkan pemerintah bahwa sektor konsumsi merupakan penyumbang utama pendapatan pajak negara. “Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal,” ungkap Jazilul kepada Parlementaria usai memimpin agenda pertemuan Banggar DPR RI ke Kanwil Dirjen Pajak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Kata Para Tokoh dan Pelaku Budaya Soal Reimajinasi Museum Nasional Indonesia

 

Dirinya pun juga meluruskan soal isu bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membayar utang negara. “PPN bukan untuk menutup utang. Pemerintah masih memiliki ruang untuk utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Menurutnya, pengelolaan utang yang produktif lebih efektif dibandingkan kebijakan yang berisiko menurunkan daya beli masyarakat. Jika langkah ini harus diambil, ia menyarankan agar kenaikan PPN dilakukan pada saat daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat.

Baca Juga :  Produksi Meningkat, Industri Alat Berat Butuh Pasokan SDM Hebat

 

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya keberimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat. Baginya, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekonomi.

 

Dengan pendekatan yang lebih matang, ia berharap pemerintah bisa tetap menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan negara tanpa mengganggu roda ekonomi nasional. “Momentum (PPN 12 persen diterapkan) tepat adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital
Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil
Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay
Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Menjaga Kreativitas dan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi Pendidikan
Indofarma Kembali Ekspor Produk Farmasi ke Afganistan, Perkuat Daya Saing Global
Saep “Bos Copet” Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Perjalanan Hidup Icuk Baros
Prabowo Pastikan Stok Beras Aman 10 Bulan, Pemerintah Siapkan Antisipasi El Nino Godzilla
720 ASN Pemprov Jabar Dilantik di Desa Sukawangi, Dedi Mulyadi Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil

Senin, 22 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:04 WIB

Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Menjaga Kreativitas dan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:39 WIB

Saep “Bos Copet” Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Perjalanan Hidup Icuk Baros

Berita Terbaru

NEWS

Ancaman PHK 4000 Buruh di PT Feng Tay

Senin, 22 Jun 2026 - 10:55 WIB