Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Aturan Hukumnya

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan tersebut diumumkan setelah DPR melalui Komisi Hukum menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian menyeluruh atas perkara tersebut.

Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para mantan pejabat BUMN tersebut. Kebijakan tersebut juga merujuk pada argumentasi bahwa keputusan akuisisi ASDP terhadap PT JN merupakan langkah strategis perusahaan, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.”

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Luncurkan Program Operasi Jabar Manunggal Untuk Mengatasi Gangguan Ormas Yang Mengganggu Iklim Investasi

Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan resmi pasal tersebut:
“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”

Sementara itu, mengutip penjelasan mengenai rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, disebutkan bahwa:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca Juga :  Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta hukuman serupa kepada dua mantan direksi ASDP lainnya. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik ketiganya dilakukan sesuai mekanisme yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam pandangan publik, termasuk perdebatan mengenai dampaknya terhadap pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru