Pemerintah Indonesia terus mempertahankan kebijakan subsidi energi untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional. Melalui subsidi ini, harga bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan listrik yang dibayar oleh masyarakat jauh lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya di pasaran.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh pemerintah dan dikutip dari berbagai sumber, berikut perbandingan harga sebelum dan sesudah subsidi pada tahun 2025:
Daftar Harga BBM, LPG, dan Listrik Sebelum dan Sesudah Disubsidi
Komoditas | Harga Asli (Sebelum Subsidi) | Harga yang Dibayar Masyarakat (Setelah Subsidi) | Besaran Subsidi / Selisih Harga |
---|---|---|---|
Solar | Rp11.950 / liter | Rp6.800 / liter | Subsidi sekitar 43% |
Pertalite | Rp11.700 / liter | Rp10.000 / liter | Subsidi sekitar Rp1.700 (±15%) |
Minyak Tanah | Rp11.150 / liter | Rp2.500 / liter | Subsidi sekitar 78% |
LPG 3 kg | Rp42.750 / tabung | Rp12.750 / tabung | Subsidi sekitar Rp30.000 (±70%) |
Listrik Rumah Tangga 900 VA (Bersubsidi) | Rp1.800 / kWh | Rp600 / kWh | Subsidi sekitar Rp1.200 (±67%) |
Listrik Rumah Tangga 900 VA (Non-Subsidi) | Rp1.800 / kWh | Rp1.400 / kWh | Subsidi sekitar Rp400 (±22%) |
1. BBM (Bahan Bakar Minyak)
Harga BBM menjadi salah satu komponen yang paling besar disubsidi oleh pemerintah. Untuk jenis Solar, harga aslinya mencapai Rp11.950 per liter, namun masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertalite yang saat ini paling banyak digunakan memiliki harga asli Rp11.700 per liter, namun dijual Rp10.000 per liter berkat subsidi pemerintah. Adapun minyak tanah disubsidi hingga 78 persen dari harga aslinya.
2. LPG (Liquefied Petroleum Gas)
LPG 3 kilogram atau gas melon menjadi komoditas vital bagi rumah tangga kecil. Harga aslinya mencapai Rp42.750 per tabung, namun masyarakat cukup membayar Rp12.750. Selisih harga mencapai Rp30.000 ini menjadi bukti nyata bahwa subsidi LPG sangat membantu masyarakat menengah ke bawah.
3. Listrik Rumah Tangga
Sektor kelistrikan juga mendapat perhatian besar dari pemerintah. Untuk pelanggan listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarif aslinya Rp1.800 per kWh namun hanya dibayar Rp600 per kWh. Sedangkan pelanggan 900 VA non-subsidi membayar Rp1.400 per kWh dari harga asli yang sama.
Kebijakan subsidi energi ini memang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar, namun langkah ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat. Pemerintah pun terus mengupayakan agar subsidi energi diberikan secara lebih tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Subsidi BBM, LPG, dan listrik bukan sekadar bantuan ekonomi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan rakyat. Tanpa kebijakan ini, masyarakat harus menanggung harga energi yang jauh lebih tinggi dari yang berlaku saat ini.