Diskon Tarif Listrik 50% Periode 5 Juni Hingga 31 Juli 2025 Dibatakanl

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula dijadwalkan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Diskon ini awalnya ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Alasan Pembatalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk program diskon listrik tersebut berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu. Proses birokrasi dan mekanisme penganggaran yang kompleks menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan program ini .

Pengganti Diskon Listrik: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini ditargetkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk 565.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000 .

Baca Juga :  Kolaborasi Kemendikdasmen dan Sektor Swasta Implementasikan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial

Stimulus Ekonomi Lainnya

Meskipun diskon listrik dibatalkan, pemerintah tetap meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat:

  • Diskon tarif tol sebesar 20% selama masa libur sekolah.
  • Diskon transportasi, termasuk tiket kereta (30%), tiket pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%).
  • Penebalan bantuan sosial, seperti tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan bagi sektor padat karya
Baca Juga :  Tiga Nama Pimpinan Baru Siap Sukseskan Kinerja DPR Lima Tahun ke Depan

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa stimulus ekonomi dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan memberikan dampak positif dalam menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru