DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Menyangkut Teknis Pilkada

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini. Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.

“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies pada Parlementaria usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Ia mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada.

Baca Juga :  Rencana Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Mufti Anam: Kebijakan Jangan Diputuskan Serampangan!

Maka ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada. “Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.

“Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada,” pungkasnya.

Baca Juga :  Meta Mengumumkan PHK Terhadap Karyawannya

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaat Jambu Air untuk Kesehatan, Kandungan Gizi dan Alasan Rasanya Bisa Sedikit Asam
Deret Langkah Strategis Kemendikdasmen Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu
Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:26 WIB

Manfaat Jambu Air untuk Kesehatan, Kandungan Gizi dan Alasan Rasanya Bisa Sedikit Asam

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:38 WIB

Deret Langkah Strategis Kemendikdasmen Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:12 WIB

Kemendikdasmen Gelar ToT Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Tunarungu

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Berita Terbaru