Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik wajib pajak perorangan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang telah dikirimkan ke 27 pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini, menurut Dedi, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki beban tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga :  BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini Lewat Ravalnas 2025 Menuju Indonesia Emas 2045

“Penghapusan tunggakan PBB ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, bukan badan usaha. Kebijakan teknisnya nanti ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan bupati atau peraturan wali kota,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Dedi menegaskan, penghapusan tunggakan pajak tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan warga untuk membayar pajak tahun berjalan sehingga pendapatan daerah tetap terjaga.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa surat imbauan telah ditandatangani dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi taat pajak di Jawa Barat.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sarana Penguatan Karakter

“Dengan adanya pemutihan tunggakan, masyarakat diharapkan lebih ringan dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu di tahun berjalan,” kata Herman.

Imbauan ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Keputusan final mengenai penghapusan tunggakan akan ditetapkan masing-masing kepala daerah sesuai kewenangannya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Dua Penghargaan Nasional 2026 atas Komunikasi Publik dan Program Keberlanjutan
Kementan Gelar Tanam Serentak Tebu di 30 Kabupaten, Percepat Target Swasembada Gula Nasional
Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bio Farma Raih Dua Penghargaan Nasional 2026 atas Komunikasi Publik dan Program Keberlanjutan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:51 WIB

Kementan Gelar Tanam Serentak Tebu di 30 Kabupaten, Percepat Target Swasembada Gula Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Berita Terbaru