Daftar Musisi Indonesia yang Membebaskan Royalti Lagu untuk Kafe dan Penyanyi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah musisi Indonesia mengambil langkah progresif dengan membebaskan royalti lagu-lagu mereka, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti kafe, restoran, dan penyanyi panggung dengan bayaran terbatas. Di tengah ketatnya regulasi penggunaan musik di ruang komersial, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan pekerja seni lokal.

Berikut ini adalah daftar musisi yang secara terbuka menyatakan membebaskan penggunaan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, dengan catatan tertentu:

1. Ahmad Dhani (Dewa 19)

Ahmad Dhani memberikan izin bagi kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 (versi feat. Virzha & Ello) secara gratis, tanpa membayar royalti. Hal ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram-nya dan dikutip oleh Kompas.tv pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Ahmad Dhani selaku pemilik master memberikannya gratis bagi yang berminat… Bagi yang berminat, DM,” tulisnya.

2. Juicy Luicy

Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, menyatakan bahwa lagu-lagu bandnya boleh diputar di kafe tanpa izin formal atau pungutan royalti. Dalam siaran langsung di Instagram, ia menyebut bahwa sebagai band baru, mereka ingin lagunya tersebar luas sebagai bentuk promosi.

“Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?” ujarnya.

3. Thomas Ramdhan (GIGI)

Bassis GIGI ini mengizinkan lagu-lagunya digunakan secara gratis oleh penyanyi kafe dan band dengan bayaran di bawah Rp5 juta per acara. Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu ciptaannya sendiri dan tidak untuk penggunaan iklan atau komersial skala besar.

“Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara… gratis.”

4. Charly van Houten

Mantan vokalis ST12 ini menyampaikan bahwa semua penyanyi bebas menyanyikan lagunya di mana saja, baik di panggung maupun dalam lingkungan sosial, tanpa perlu membayar royalti.

“Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi… untuk bebas menyanyikan semua lagu saya.”

5. Rhoma Irama

Sang legenda dangdut menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak akan memungut bayaran atas lagu-lagunya yang dinyanyikan oleh penyanyi dangdut di seluruh dunia.

“Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran,” kata Rhoma di kanal YouTube resminya.

Meskipun para musisi ini memberikan izin terbuka, tetap disarankan bagi pelaku usaha dan penyanyi untuk memastikan bahwa:

  • Izin tersebut berlaku untuk lagu tertentu, khususnya lagu yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki musisi tersebut.

  • Penggunaan tidak melibatkan komersialisasi besar, seperti iklan berbayar atau media penyiaran massal.

  • Hak atas rekaman (master) dan hak cipta bisa berbeda – misalnya, izin dari pencipta lagu belum tentu otomatis mencakup izin dari label rekaman.

Baca Juga :  Prancis Apresiasi Kemajuan Ketahanan Pangan Indonesia, Siap Perkuat Kerja Sama Pertanian

Langkah-langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem musik dan pelaku ekonomi kreatif lokal.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru