Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 dengan fokus pada peningkatan layanan dan mutu pendidikan.
Penguatan tersebut disosialisasikan melalui webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” guna menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar implementasi BOSP berjalan tertib, akuntabel, dan berdampak langsung bagi peserta didik.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa BOSP 2026 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Dana BOSP dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan serta masukan pemerintah daerah, sehingga implementasinya lebih tepat sasaran,” ujar Gogot.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp59 triliun yang disalurkan melalui tiga skema, yakni BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi.
Kebijakan tahun ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan layanan dasar pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.
Dalam skema BOSP Reguler, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan dana, termasuk untuk buku dan honor, serta memperkuat dukungan pembelajaran seperti pemanfaatan papan interaktif digital. Selain itu, diberikan fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana serta pengaturan pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil merger.
Sementara itu, BOSP Kinerja diarahkan untuk memperkuat literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan. Adapun BOSP Afirmasi difokuskan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi, sanitasi, air bersih, serta layanan pembelajaran.
Kemendikdasmen juga menyoroti kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada 2026, dengan tujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah dinamika pembiayaan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan BOSP bukan semata soal anggaran, melainkan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.
Ia juga menekankan pentingnya penataan dan redistribusi guru agar lebih merata, mengingat tantangan di lapangan tidak hanya terkait jumlah, tetapi juga distribusi tenaga pendidik.
Kemendikdasmen menegaskan, keberhasilan implementasi BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, mulai dari pendataan, perencanaan, hingga pengawasan.
Dengan tata kelola yang baik, Dana BOSP diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dan mendorong terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.


























