Berlaku Pembaruan Ketentuan Perihal Domisili pada PPDB

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlaku pembaruan aturan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 seiring dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Untuk PPDB jalur zonasi, merujuk keputusan itu, waktu penerbitan kartu keluarga (KK) minimal satu tahun dari periode penerimaan. 

Selain itu, nama orang tua pada KK mesti sama dengan yang di rapor. Demikian ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan Syurya Santana di Balai Kota Bandung, Rabu (22/5/2024). 

Tantan mengatakan, berlaku pengubahan ketentuan berkenaan dengan domisili sebagaima amanat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023. “Intinya, keterangan domisili yang tampak pada KK, minimal satu tahun dari pendaftaran. Nama orang tua pada KK pun mesti sama dengan yang di rapor. Selebihnya sama, mengingat tetap mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” ucap Tantan. 

Baca Juga :  Pemkot Sediakan 300 Tiket Gratis Bandros dan TMB pada Bandung Great Sale 2024

Saat ini, ucap Tantan, PPBD memasuki tahapan pengunggahan data pribadi di aplikasi atau situs resmi ppdb.bandung.go.id. Menurut dia, seluruh pihak bisa turut memantau, mengingat pelaksanaanya transparan. 

“Pemkot Bandung berkomitmen semua anak usia sekolah mesti beroleh hak (bersekolah). Kuota untuk masuk ke SD dan SMP mencukupi jumlah anak usia sekolah. Namun, bagi orang tua, jangan berpikiran mesti sekolah negeri. Kini, sudah tak ada lagi namanya sekolah favorit, semua sama,” ucap Tantan. 

Baca Juga :  Muhammad Farhan Akhirnya Terpilih Sebagai Calon Wali Kota Bandung Oleh DPP NasDem.

Tantan menyampaikan, terdapat 272 SD negeri dan 187 swasta. Untuk SMP, terdapat 75 negeri dan 197 swasta. 

Bagi keluarga tak mampu secara ekonomi, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Hal itu agar siswa tetap melajutkan pendidikan. 

“Seumpama tidak masuk pilihan pertama dan kedua, kami menyalurkan siswa (RMP) ke pilihan ketiga dan keempat yang swasta. Bagi siswa RMP, ditanggung Pemkot Bandung,” ucap Tantan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Sekda Herman: “Bukan Sekadar Pejabat Kantoran”
Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Cara Cerdas Bangun Kolaborasi
Kepala DKPP Kota Bandung Tegaskan Pengendalian Kucing Liar dan Pemeriksaan Kurban
Farhan: Paguyuban Pasundan Berkontribusi Besar terhadap Pendidikan di Kota Bandung
Kabar Gembira! Insentif Guru Ngaji di Kota Bandung Segera Cair
Bandung Tuan Rumah ASEAN-India Artists Camp Exhibition, Karya 20 Seniman Mancanegara Tampil di BCH
Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan
Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:38 WIB

Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Sekda Herman: “Bukan Sekadar Pejabat Kantoran”

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:17 WIB

Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Cara Cerdas Bangun Kolaborasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kepala DKPP Kota Bandung Tegaskan Pengendalian Kucing Liar dan Pemeriksaan Kurban

Senin, 14 April 2025 - 09:40 WIB

Farhan: Paguyuban Pasundan Berkontribusi Besar terhadap Pendidikan di Kota Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 07:29 WIB

Kabar Gembira! Insentif Guru Ngaji di Kota Bandung Segera Cair

Berita Terbaru

KlopHealth

Proses Pembuatan Toge: Mudah, Sehat, dan Penuh Nutrisi

Senin, 21 Jul 2025 - 12:05 WIB

KlopHealth

Toge: Si Kecil yang Kaya Gizi dan Manfaat Besar untuk Kesehatan

Senin, 21 Jul 2025 - 10:54 WIB