Berlaku pembaruan aturan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 seiring dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Untuk PPDB jalur zonasi, merujuk keputusan itu, waktu penerbitan kartu keluarga (KK) minimal satu tahun dari periode penerimaan.
Selain itu, nama orang tua pada KK mesti sama dengan yang di rapor. Demikian ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan Syurya Santana di Balai Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).
Tantan mengatakan, berlaku pengubahan ketentuan berkenaan dengan domisili sebagaima amanat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023. “Intinya, keterangan domisili yang tampak pada KK, minimal satu tahun dari pendaftaran. Nama orang tua pada KK pun mesti sama dengan yang di rapor. Selebihnya sama, mengingat tetap mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” ucap Tantan.
Saat ini, ucap Tantan, PPBD memasuki tahapan pengunggahan data pribadi di aplikasi atau situs resmi ppdb.bandung.go.id. Menurut dia, seluruh pihak bisa turut memantau, mengingat pelaksanaanya transparan.
“Pemkot Bandung berkomitmen semua anak usia sekolah mesti beroleh hak (bersekolah). Kuota untuk masuk ke SD dan SMP mencukupi jumlah anak usia sekolah. Namun, bagi orang tua, jangan berpikiran mesti sekolah negeri. Kini, sudah tak ada lagi namanya sekolah favorit, semua sama,” ucap Tantan.
Tantan menyampaikan, terdapat 272 SD negeri dan 187 swasta. Untuk SMP, terdapat 75 negeri dan 197 swasta.
Bagi keluarga tak mampu secara ekonomi, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Hal itu agar siswa tetap melajutkan pendidikan.
“Seumpama tidak masuk pilihan pertama dan kedua, kami menyalurkan siswa (RMP) ke pilihan ketiga dan keempat yang swasta. Bagi siswa RMP, ditanggung Pemkot Bandung,” ucap Tantan.