Anggota Komisi III DPR: Kasus Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Diselesaikan dengan Permintaan Maaf

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Dok/Andri

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Dok/Andri

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat. Menurutnya, tindakan tersebut telah merugikan korban secara moral maupun ekonomi.

Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai tudingan bahwa es gabus buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi merupakan perbuatan yang keliru. Pasalnya, hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan produk es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (27/1/2026).

Meski oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abduh menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Ia menilai sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk.

Baca Juga :  Temuan Terbaru KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa

Selain sanksi etik, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Sudrajat mendapatkan pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur pidana.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia memperoleh keadilan dari negara,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Abduh menekankan pentingnya pemulihan nama baik Sudrajat serta pemberian ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Sudrajat sebagai warga negara,” tegasnya.

Abduh juga mengingatkan aparat negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan serta bertindak profesional dan proporsional.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

Baca Juga :  Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Bagi Anak Sekolah, Wamen Isyana : Bukti Nyata Komitmen Pemerintah

“Peningkatan kapasitas aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkasnya.

Diketahui, Sudrajat didatangi oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat berjualan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Ia dituduh menjual es gabus berbahan spons, bahkan mengalami tindakan kekerasan fisik di hadapan warga.

Sudrajat mengaku mendapat perlakuan kasar meski telah menjelaskan bahwa es yang dijualnya adalah es kue asli. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku trauma dan tidak berani lagi berjualan di kawasan tersebut.

Belakangan, kedua oknum aparat yakni Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa bernama Heri telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Namun, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026
Purbaya Tegaskan Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah: “Kalau Ada yang Paksa Dolar, Saya Hajar”
Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:33 WIB

Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa

Berita Terbaru