Anggota DPR Cecar Kapolresta Sleman, Suami Bela Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menuai sorotan keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial HM berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, HM mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, HM justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Investasi Perusahaan AS dalam Pertemuan dengan USINDO di Washington DC

Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polresta Sleman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satu anggota DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat tindakan HM dilakukan dalam situasi darurat untuk membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman bahkan diuji pemahamannya terkait ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menilai aparat kepolisian keliru menerapkan pasal, karena kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana yang disengaja.

Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Menurut DPR, jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, kasus ini tidak perlu berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban kejahatan.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Digital Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan

Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta agar kasus tersebut dihentikan dan status tersangka terhadap HM dicabut. DPR menilai proses hukum yang berlanjut justru akan mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya melawan tindak kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis, adil, dan berpihak pada korban kejahatan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026
Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan
Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026: Kemendikdasmen Dorong Bahasa Daerah Hidup di Sekolah dan Era AI
Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen
Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia
Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:19 WIB

Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:01 WIB

Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WIB

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026: Kemendikdasmen Dorong Bahasa Daerah Hidup di Sekolah dan Era AI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Berita Terbaru