Anggota DPR Cecar Kapolresta Sleman, Suami Bela Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menuai sorotan keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial HM berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, HM mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, HM justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  PANTAU KB 2026 Resmi Dimulai, Mendukbangga Wihaji Kick Off Pelayanan KB Serentak di 9 Daerah Jawa Barat

Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polresta Sleman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satu anggota DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat tindakan HM dilakukan dalam situasi darurat untuk membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman bahkan diuji pemahamannya terkait ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menilai aparat kepolisian keliru menerapkan pasal, karena kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana yang disengaja.

Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Menurut DPR, jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, kasus ini tidak perlu berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban kejahatan.

Baca Juga :  Pemdakab Bekasi Sambut Baik Panen Raya Bawang Merah

Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta agar kasus tersebut dihentikan dan status tersangka terhadap HM dicabut. DPR menilai proses hukum yang berlanjut justru akan mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya melawan tindak kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis, adil, dan berpihak pada korban kejahatan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026
Purbaya Tegaskan Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah: “Kalau Ada yang Paksa Dolar, Saya Hajar”
Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:33 WIB

Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa

Berita Terbaru