Anggota DPR Cecar Kapolresta Sleman, Suami Bela Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menuai sorotan keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial HM berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, HM mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, HM justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  HLUN ke-29 dan HUT JuKen Jabar ke-25, Kemendukbangga Jabar Perkuat Peran Lansia

Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polresta Sleman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satu anggota DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat tindakan HM dilakukan dalam situasi darurat untuk membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman bahkan diuji pemahamannya terkait ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menilai aparat kepolisian keliru menerapkan pasal, karena kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana yang disengaja.

Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Menurut DPR, jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, kasus ini tidak perlu berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban kejahatan.

Baca Juga :  Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta agar kasus tersebut dihentikan dan status tersangka terhadap HM dicabut. DPR menilai proses hukum yang berlanjut justru akan mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya melawan tindak kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis, adil, dan berpihak pada korban kejahatan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru