Aksi Massa di Kantor Kemendes Tolak PHK Pendamping Desa

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, ribuan pendamping desa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Jakarta. Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan pemberhentian sepihak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga terkait dengan keikutsertaan mereka sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Tuntutan Utama Para Pendamping Desa

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), para pendamping desa menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  1. Penolakan terhadap Pemecatan Sepihak
    Mereka menolak pemberhentian sepihak terhadap TPP yang maju sebagai caleg, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip hak atas pekerjaan yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. citeturn0search2
  2. Pencabutan Aturan yang Merugikan
    Mereka mendesak Kemendesa PDTT untuk mencabut kebijakan yang mewajibkan pendamping desa mundur jika maju sebagai caleg, karena dianggap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan integritas serta rekam jejak individu. citeturn0search4
  3. Kepastian Kontrak dan Pembayaran Honor
    Para pendamping desa menuntut kejelasan terkait status kerja mereka, serta meninjau ulang klausul kontrak yang dianggap merugikan. Mereka juga meminta kejelasan pembayaran honor yang sudah tertunda. citeturn0search1
  4. Pemberian Ruang Klarifikasi
    Mereka menilai Kemendesa PDTT tidak memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada para anggota yang diberhentikan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. citeturn0search2
Baca Juga :  Mendikdasmen: Optimalisasi Anggaran 2026 untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pertepedesia berencana menggugat Kemendesa PDTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai respons atas kebijakan pemberhentian sepihak tersebut. Mereka juga menyiapkan pengaduan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meminta intervensi dalam menyelesaikan permasalahan ini. citeturn0search2

Baca Juga :  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Habiburokhman Minta Kasus Berlian Reza Artamevia Dilimpahkan ke Mabes Polri

Reaksi dari Organisasi Lain

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) juga mengecam keras langkah Kemendesa PDTT. Mereka menilai bahwa pemberhentian para TPP melanggar aturan, karena faktanya mereka telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. citeturn0search4

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak matang dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendamping desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru