Noel Akui Bersalah dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Siap Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, KlopakIndonesia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Noel secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9).

Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. “Nggak, nggak usah (praperadilan),” kata Noel singkat. Menurutnya, langkah terbaik saat ini adalah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.

“Saya mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah. Kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik… ini penyesalan dalam hidup saya,” tambahnya.

Baca Juga :  Drone Siluman CH-7 China Sukses Terbang Perdana, Perkuat Ambisi UAV Canggih

Modus Pemerasan dan Kerugian Negara

KPK mengungkap, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Tarif resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat.

Dari praktik tersebut, nilai aliran dana mencapai sekitar Rp81 miliar. Noel diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor dari hasil pemerasan tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, KPK menyita berbagai aset mewah yang terkait dengan Noel. Di antaranya:

  • 22 hingga 24 kendaraan mewah (15–17 mobil dan 7 motor)
  • Uang tunai dalam jumlah besar
  • Empat ponsel yang ditemukan tersembunyi di rumahnya
Baca Juga :  BNPB Pastikan Kesiapsiagaan Bencana di Pelabuhan Merak Saat Mudik Lebaran 2026

Selain itu, laporan harta kekayaan Noel juga menunjukkan jumlah total sekitar Rp17,6 miliar, terdiri dari properti Rp12,1 miliar, aset transportasi Rp3,3 miliar, dan kas sekitar Rp2 miliar.

Status Hukum dan Penyesalan Noel

Noel ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 Agustus 2025. Meski demikian, ia memilih untuk tidak melawan secara hukum dan menegaskan akan mengikuti proses hingga tuntas.

Dengan pengakuannya, Noel berharap kasus ini bisa menjadi titik balik sekaligus pelajaran penting. “Ini penyesalan dalam hidup saya,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru