Kebijakan Royalti Bikin Tompi Geram: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Lebih Gede dari Pendapatan Tahunan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang musisi, panggung bukan sekadar tempat mencari nafkah. Di sana ada kebanggaan, ada ikatan emosional dengan penonton, juga kesempatan untuk merayakan karya yang lahir dari hati. Namun apa jadinya jika seorang musisi justru harus membayar lebih mahal untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri?

Itulah yang dirasakan Tompi, penyanyi sekaligus dokter bedah estetika yang selama ini dikenal vokal terhadap isu-isu di dunia musik. Dalam sebuah unggahan, ia mengaku geram terhadap kebijakan royalti yang berlaku saat ini. Alih-alih memberi perlindungan, aturan tersebut justru terasa seperti jebakan.

“Bayangkan, saya harus bayar royalti lebih gede daripada pendapatan saya setahun hanya untuk nyanyiin lagu saya sendiri,” keluhnya.

Ungkapan Tompi ini bukan sekadar luapan emosi personal. Ia mewakili keresahan banyak musisi lain yang selama ini merasa kebijakan royalti di Indonesia masih jauh dari kata adil dan transparan. Logikanya, bagaimana mungkin seorang pencipta lagu dikenakan beban royalti hanya karena ia ingin membawakan karyanya sendiri?

Baca Juga :  Kemendikdasmen Paparkan Arah Kebijakan dan Usulan Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI

Masalah makin pelik ketika nominal royalti yang ditetapkan justru melampaui potensi penghasilan tahunan musisi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh aturan tersebut? Musisi sebagai pencipta karya, atau justru lembaga yang mengelola pemungutan royalti?

Tompi pun menyoroti distribusi royalti yang selama ini kerap dipertanyakan. Banyak musisi mengaku tidak pernah merasakan hasil pembagian secara nyata, padahal publikasi tentang jumlah pemungutan selalu terdengar fantastis. Ada ketimpangan antara angka yang diumumkan dan kenyataan di lapangan.

Keresahan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti memang penting untuk menjaga hak cipta, namun sistem yang timpang hanya akan membuat musisi semakin apatis terhadap regulasi. Alih-alih melindungi, kebijakan itu bisa membunuh semangat berkarya.

Baca Juga :  Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis

Kasus Tompi menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Bila seorang musisi besar saja mengeluhkan beban yang tidak wajar, bagaimana dengan musisi independen yang hidup dari panggung kecil?

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal uang, melainkan juga masa depan industri musik Indonesia. Kebijakan royalti yang adil dan transparan akan melahirkan ekosistem musik yang sehat, tempat musisi merasa dihargai, bukan justru dipersulit untuk bernyanyi di panggung mereka sendiri.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen
Luvidi Pranawa Raih Medali Emas IOAI 2026, Berawal dari Prestasi OSN
Pelajar Jawa Barat Diajak All Out Tanpa Burnout, DP3AKB Tekankan Kesehatan Mental
Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 05:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M

Kamis, 3 September 2026 - 17:02 WIB

PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 11:08 WIB

PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 11:03 WIB

LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen

Kamis, 3 September 2026 - 10:45 WIB

Luvidi Pranawa Raih Medali Emas IOAI 2026, Berawal dari Prestasi OSN

Berita Terbaru