MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Putusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa larangan yang selama ini berlaku bagi menteri, juga berlaku terhadap wakil menteri. Hal ini penting untuk menjamin netralitas dan independensi penyelenggaraan kekuasaan negara serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Wakil Menteri merupakan bagian dari pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kementerian. Oleh karena itu, etika dan aturan larangan rangkap jabatan juga melekat pada jabatan tersebut,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Larangan Sesuai Undang-Undang

Sekadar informasi, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

“Seorang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

MK menilai bahwa pasal tersebut secara prinsipil dan konstitusional berlaku pula bagi Wakil Menteri, mengingat jabatan Wamen berada di dalam struktur kementerian dan merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan eksekutif.

Baca Juga :  BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Penguatan Etika dan Reformasi Birokrasi

Putusan ini juga menegaskan pentingnya etika jabatan, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam birokrasi negara. Wakil Menteri yang merangkap jabatan di BUMN atau swasta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan loyalitas, dan bisa membuka ruang bagi benturan kepentingan antara kepentingan publik dan korporasi.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar Dibuka, 3.040 Tiket Disiapkan Berangkat 13–15 Maret

Berbagai kalangan menyambut baik putusan MK ini. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah MK telah memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi koreksi penting terhadap praktik rangkap jabatan yang sebelumnya banyak dipersoalkan publik.

Evaluasi Perlu Segera Dilakukan

Pasca-putusan ini, pemerintah didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Wakil Menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris, baik di BUMN maupun perusahaan swasta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian BUMN diharapkan menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut.

Langkah konkret ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.


Reporter: Tim Redaksi Klopak Indonesia
Editor: S.A.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB