MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Putusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa larangan yang selama ini berlaku bagi menteri, juga berlaku terhadap wakil menteri. Hal ini penting untuk menjamin netralitas dan independensi penyelenggaraan kekuasaan negara serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Wakil Menteri merupakan bagian dari pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kementerian. Oleh karena itu, etika dan aturan larangan rangkap jabatan juga melekat pada jabatan tersebut,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Larangan Sesuai Undang-Undang

Sekadar informasi, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

“Seorang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

MK menilai bahwa pasal tersebut secara prinsipil dan konstitusional berlaku pula bagi Wakil Menteri, mengingat jabatan Wamen berada di dalam struktur kementerian dan merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan eksekutif.

Baca Juga :  Pasca Gangguan PDN, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap

Penguatan Etika dan Reformasi Birokrasi

Putusan ini juga menegaskan pentingnya etika jabatan, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam birokrasi negara. Wakil Menteri yang merangkap jabatan di BUMN atau swasta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan loyalitas, dan bisa membuka ruang bagi benturan kepentingan antara kepentingan publik dan korporasi.

Baca Juga :  Kasus Jambi "Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini"

Berbagai kalangan menyambut baik putusan MK ini. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah MK telah memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi koreksi penting terhadap praktik rangkap jabatan yang sebelumnya banyak dipersoalkan publik.

Evaluasi Perlu Segera Dilakukan

Pasca-putusan ini, pemerintah didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Wakil Menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris, baik di BUMN maupun perusahaan swasta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian BUMN diharapkan menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut.

Langkah konkret ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.


Reporter: Tim Redaksi Klopak Indonesia
Editor: S.A.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru