Polisi Menangkap 6 Orang Yang Terlibat Dalam Grup “Fantasi Sedarah”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang berisi konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • MR: Admin dan kreator grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif yang menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif yang membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif yang membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” yang mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
Baca Juga :  Prabowo dan Trump Teken Perjanjian “New Golden Age” RI–AS, Bentuk Council of Trade and Investment

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga :  Minta Investigasi dan Tidak Terulang di Masa Depan

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban.

Tanggapan Publik dan Legislator

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam membongkar kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Lanjutan

Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana serupa. Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota, dan penyidik sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru