Polisi Menangkap 6 Orang Yang Terlibat Dalam Grup “Fantasi Sedarah”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang berisi konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • MR: Admin dan kreator grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif yang menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif yang membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif yang membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” yang mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
Baca Juga :  Konferensi Pers Arsjad Rasjid Tanggapan Munaslub Kadin Sabtu Kemarin

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga :  Para Kepala Desa Di Kabupaten Ciamis Sepakat Membentuk Rumah Dataku

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban.

Tanggapan Publik dan Legislator

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam membongkar kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Lanjutan

Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana serupa. Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota, dan penyidik sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kunci Utama dari Mendikdasmen agar Menjadi Lulusan SMK Hebat
IPKB Jabar Gagas Jurnalisme Keluarga
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Menguatkan Arah Kebijakan melalui Pembelajaran Mendalam
Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Kemendikdasmen Apresiasi Guru Kreatif dan Ilmuwan Cilik
1.600 Kasus Kekerasan Seksual di Jabar Sepanjang 2024, Mayoritas Dilakukan Orang Terdekat
Antusiasme Warga Rusia Pelajari Bahasa Indonesia, 149 Orang Ikuti Pembukaan Program BIPA
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas Tolak Cabut Larangan Study Tour Meski Didemo Pekerja Wisata
Pilot Diduga Salah Matikan Mesin: Fakta Baru Kecelakaan Tragis Jeju Air Tewaskan 179 Orang

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:10 WIB

Enam Kunci Utama dari Mendikdasmen agar Menjadi Lulusan SMK Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:52 WIB

IPKB Jabar Gagas Jurnalisme Keluarga

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:09 WIB

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Menguatkan Arah Kebijakan melalui Pembelajaran Mendalam

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:05 WIB

Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Kemendikdasmen Apresiasi Guru Kreatif dan Ilmuwan Cilik

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:55 WIB

Antusiasme Warga Rusia Pelajari Bahasa Indonesia, 149 Orang Ikuti Pembukaan Program BIPA

Berita Terbaru

NEWS

IPKB Jabar Gagas Jurnalisme Keluarga

Rabu, 23 Jul 2025 - 18:52 WIB

GADGED

Axioo Hype 5 Intel Gen-12: Laptop Lokal, Performa Global!

Rabu, 23 Jul 2025 - 05:41 WIB