Budi S. Kanang Serukan Pembenahan Manajemen Pos Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Budi S. Kanang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesejahteraan karyawan PT Pos Indonesia. Dirinya menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja, termasuk upah minimum yang rendah, ketiadaan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari raya (THR), cuti, serta dana pensiun.

“Pagi tadi, kita semua mendengar suara rakyat yang terhimpun dalam Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos. Dari sisi mereka, memang sangat menyedihkan dan memprihatinkan,” ujar Kanang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Pemkot Bandung dan Komisi X DPR RI Bahas Evaluasi Zonasi PPDB, Kurikulum Merdeka, dan Ujian Nasional

Beliau menambahkan bahwa jam kerja wajib yang mencapai 200 jam per bulan melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang, menunjukkan perlunya pembenahan sistem kepegawaian di PT Pos Indonesia.

Mengetahui kinerja perusahaan yang menunjukkan profit dan dividen yang cukup baik, Kanang mengingatkan fokus semata pada profit tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan dapat menimbulkan gejolak yang berpotensi membahayakan perusahaan. “Jika terjadi gejolak yang berkepanjangan, seperti pemogokan nasional, akan sulit untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabar Raih Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi Nasional

Sebab itu, ia mendesak manajemen PT Pos Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja guna memastikan perlakuan terhadap karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tanyakan, apakah ini sah? Apakah ini melanggar undang-undang? Apakah ini menyimpang dari undang-undang?” tanyanya.

Sebagai langkah konkret, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap komitmen dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tidak terabaikan demi keberlanjutan dan kesuksesan perusahaan dalam jangka panjang.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB