Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Mengajukan Banding ke PTUN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ummi Wahyuni akan mengajukan banding ke PTUN terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua dan anggota KPU Jawa Barat.

“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal Bandung, Selasa (3/12).

Ummi mengatakan menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia mengadukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni selaku Teradu.

Baca Juga :  Layak Ditiru! RW 19 Antapani Tengah Sukses Kelola Sampah Mandiri, Tak Ada Sampah Organik Terbuang

Teradu didalilkan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan Pengadu.

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12), Ummi dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu Dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.

Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Pelaku Parekraf Desa Wisata Onboarding

Ummi mengatakan, dalil yang disampaikan pengadu tidak ada yang terbukti. Dia juga sudah menyampaikan bantahannya di persidangan

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Ummi belum menentukan tanggal untuk mengajukan banding ke PTUN. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI hingga hari ini.

“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.

“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilot Diduga Salah Matikan Mesin: Fakta Baru Kecelakaan Tragis Jeju Air Tewaskan 179 Orang
Kolaborasi Kemendikdasmen dan Seruni Gelar Festival Anak Indonesia Hebat
Bio Farma Group Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Inisiatif Apotek Desa Merah Putih
Pakai Kalung Logam Seberat 9 Kg, Seorang Pria Tewas tersedot Mesin MRI
Pekerja Pariwisata Demo di Gedung Sate, Tuntut Cabut Larangan Study Tour
Tingkatkan Kebekerjaan Lulusan SMK, Kemendikdasmen dan Kemenaker Kolaborasi Optimalisasi Bursa Kerja Khusus
Pendidikan Layanan Khusus, Strategi Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

Pilot Diduga Salah Matikan Mesin: Fakta Baru Kecelakaan Tragis Jeju Air Tewaskan 179 Orang

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Kemendikdasmen dan Seruni Gelar Festival Anak Indonesia Hebat

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:01 WIB

Bio Farma Group Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Inisiatif Apotek Desa Merah Putih

Senin, 21 Juli 2025 - 14:43 WIB

Pekerja Pariwisata Demo di Gedung Sate, Tuntut Cabut Larangan Study Tour

Senin, 21 Juli 2025 - 09:23 WIB

Tingkatkan Kebekerjaan Lulusan SMK, Kemendikdasmen dan Kemenaker Kolaborasi Optimalisasi Bursa Kerja Khusus

Berita Terbaru

KlopHealth

Ikan Teri: Si Kecil yang Kaya Manfaat dan Cita Rasa

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:02 WIB

Ilmu Pengetahuan

Wisata, Study Tour, dan Kunjungan Industri: Seru-seruan atau Menambah Ilmu?

Selasa, 22 Jul 2025 - 06:23 WIB