Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Kasus Rudy Soik sendiri bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

 

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Komisi III menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

 

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” kata Habiburokhman, usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) tersebut.

Baca Juga :  Gerakan Pasar Murah Klapanunggal Tuai Pujian, Pusat Akui Sukses Tekan Inflasi

 

Habiburokhman menambahkan, Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik. “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkanā€¯

 

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Inflasi Kota Bandung Tercatat 0,04 Persen pada Oktober 2024

 

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

 

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.

 

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” kata Daniel. (bia/rdn)

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan
Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 di Wilayah Pegadaian Kanwil Jawa Barat Laris Manis Diburu Masyarakat
Capaian Kebijakan Penyaluran Tunjangan Secara Langsung Ke Rekening Guru Berhasil Lampaui Target Nasional
Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota
Anak 12 Tahun Hilang di Saguling Setelah Perahu Wisata Yang Dinaikinya Menyentuh Kabel Listrik
Panen Raya Serentak di 14 Provinsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
Bertolak ke Majalengka, Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi
Pemda Kota Bandung Wacanakan Beri Subsidi Sekolah Swasta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:54 WIB

Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

Rabu, 9 April 2025 - 12:49 WIB

Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 di Wilayah Pegadaian Kanwil Jawa Barat Laris Manis Diburu Masyarakat

Selasa, 8 April 2025 - 18:58 WIB

Capaian Kebijakan Penyaluran Tunjangan Secara Langsung Ke Rekening Guru Berhasil Lampaui Target Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 18:35 WIB

Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Selasa, 8 April 2025 - 15:34 WIB

Anak 12 Tahun Hilang di Saguling Setelah Perahu Wisata Yang Dinaikinya Menyentuh Kabel Listrik

Berita Terbaru

SEPUTAR BANDUNG RAYA

Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Selasa, 8 Apr 2025 - 18:35 WIB