Urai Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pasar Tumpah di Depan Pasar Kembar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terpaksa menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Kembar Jalan Moch Toha, Regol, Kamis 30 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung.

Camat Regol, Sri Kurniasih menyampaikan penertiban ini telah direncanakan sejak dua minggu lalu melalui rapat dengan dinas terkait dan warga sekitar.

“Seluruh pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban ini,” ucap Sri di Pasar Kembar, Jalan Moch. Toha Kota Bandung, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga :  Ega Robot Suguhkan Musik Sunda di Braga Beken

Sri menyampaikan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan solusi bijak. Dari 96 PKL yang terdata, sekitar 30 pedagang warga Bandung akan diprioritaskan masuk ke Pasar Kembar.

“Pengelola Pasar Kembar juga setuju menyediakan kios kosong untuk ditempati para pedagang tersebut,” jelas Sri.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyampaikan pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah.

“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat di Rumah Sakit Sartika Asih yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Satriadi.

Baca Juga :  KEARIFAN LOKAL Bey Machmudin: Tradisi Konsumsi Singkong Kampung Adat Cireundeu Perkuat Ketahanan Pangan Jabar

Berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

“Namun kenyataannya pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi.
Para pedagang sudah diberikan surat peringatan terkait penertiban ini,” jelasnya.

Di luar itu, Satriadi masyarakat agar tidak membeli dari PKL yang belum terdata. Selain itu, Apabila ada pelanggaran oleh PKL yang nakal, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Bandung atau apartur terdekat.

“Jika menemukan PKL yang nakal tidak mengikuti aturan, segera laporkan ke Satpol PP agar kami tindak secepatnya,” tegas Satriadi.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Sekda Herman: “Bukan Sekadar Pejabat Kantoran”
Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Cara Cerdas Bangun Kolaborasi
Kepala DKPP Kota Bandung Tegaskan Pengendalian Kucing Liar dan Pemeriksaan Kurban
Farhan: Paguyuban Pasundan Berkontribusi Besar terhadap Pendidikan di Kota Bandung
Kabar Gembira! Insentif Guru Ngaji di Kota Bandung Segera Cair
Bandung Tuan Rumah ASEAN-India Artists Camp Exhibition, Karya 20 Seniman Mancanegara Tampil di BCH
Pemda Kota Bandung dan Pemdaprov Jabar Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan
Farhan Inisiasi Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:38 WIB

Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Sekda Herman: “Bukan Sekadar Pejabat Kantoran”

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:17 WIB

Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Cara Cerdas Bangun Kolaborasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kepala DKPP Kota Bandung Tegaskan Pengendalian Kucing Liar dan Pemeriksaan Kurban

Senin, 14 April 2025 - 09:40 WIB

Farhan: Paguyuban Pasundan Berkontribusi Besar terhadap Pendidikan di Kota Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 07:29 WIB

Kabar Gembira! Insentif Guru Ngaji di Kota Bandung Segera Cair

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Perbedaan Antara Cumi‑Cumi dan Sotong

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:38 WIB