Nayunda dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (29/5/2024). Nayunda bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
Momen Nayunda tertawa ini sampai ditegur hakim. Awalnya, hakim mempertanyakan uang yang pernah diberikan oleh Kasdi Subagyono.
Transfer berapa?” tanya hakim.
“Kalau nggak salah nilainya 20 atau 25,” jawab Nayunda.
“Rp 20 atau Rp 25 juta?” ujar hakim.
“Iya, ada 20, terus Rp 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu,” kata Nayunda.
“Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?” kata hakim.
“Nggak ada (perjanjian) sih, Pak,” kata Nayunda.
“Jadi kenapa diberikan uang yang begitu besar ke Saudara?” tanya hakim.
“Tiba-tiba aja dikirim bukti transferan, terus saya bilang ‘Makasih-makasih, Pak Kasdi’. Gitu, terus katanya ‘Makasih sama Bapak’. Terus ya sudah ‘Makasih, Pak’. Saya nggak tanya-tanya langsung lebih lanjut,” kata Nayunda.
Hakim lalu bertanya lagi terkait uang yang diberikan oleh mantan ajudan SYL, Panji. Nayunda mengaku mendapatkan Rp 10 juta dari Panji.
“Dari Panji, pernah nggak Saudara terima dari Panji?” kata hakim.
“Pernah 10-10, Pak, THR,” kata Nayunda.
Hakim lantas menanyakan alasan uang tersebut diberikan oleh Panji. Nayunda mengaku tidak mengetahui.
“Kok bisa Panji tiba-tiba transfer itu Saudara minta atau gimana?” tanya hakim.
“Nggak minta sih, Pak,” kata Nayunda.
Hakim kembali mempertanyakan alasan pemberian uang secara cuma-cuma tersebut. “Nggak mungkin Saudara nggak minta dikasih,” kata hakim.
Nayunda terlihat tertawa menanggapi hakim. Hakim lantas meminta Nayunda tidak tertawa dan menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.
“Jangan ketawa, Saudara harus jawab semua itu, jangan ketawa,” kata hakim.
“Karena dekat kali, Pak,” ujar Nayunda.