Barang Impor Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tidak Lagi Dibatasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Sempat menjadi pemberitaan hangat mengenai pembatasan barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Terkait masalah ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menyatakan tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru.” Ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Arif Sulistiyo saat sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan nonomor 7 Tahun 2024 Perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Libur Panjang, Cuaca Ekstrem — BMKG Ingatkan Indonesia untuk Tidak Lengah

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri diputuskan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga :  HARGANAS ke-33 Jabar Hadirkan Edukasi 1.000 HPK untuk Keluarga Berisiko Stunting, Tekankan Peran Ayah dan Pengasuhan di Era Digital

” Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tida perlu disepakati dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur dalam Permendag”. Ungkap Arif.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris
Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit
Moka Jabar 2026 Didorong Jadi Komunikator Strategis Pariwisata di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Berita Terbaru