JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi pemberi kerja dalam hubungan industrial.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja yang memiliki karakteristik khusus.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penguatan perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pengaturan mengenai hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai bagian penting dalam hubungan ketenagakerjaan.
Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Platform Digital
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap pekerja rentan serta perkembangan bentuk pekerjaan baru di tengah transformasi ekonomi digital.
Perlindungan terhadap pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, menjadi salah satu isu yang masuk dalam pengaturan ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus mampu menjangkau bentuk pekerjaan yang berkembang di masyarakat.
Larangan Menahan Ijazah Pekerja
Salah satu ketentuan yang juga menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah pekerja.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik penahanan dokumen pribadi pekerja yang dapat menghambat pekerja memperoleh pekerjaan atau berpindah pekerjaan secara bebas.
Ijazah merupakan dokumen penting bagi pekerja sehingga penggunaannya sebagai jaminan atau ditahan oleh pemberi kerja mendapatkan pembatasan melalui regulasi baru tersebut.
Memperkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat aspek jaminan sosial bagi pekerja. Perlindungan tersebut mencakup upaya memberikan kepastian terhadap risiko yang dihadapi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain jaminan sosial, regulasi tersebut mengatur berbagai hak normatif pekerja dan aspek hubungan industrial agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum.
Pemerintah menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian berusaha, dan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hubungan kerja di era digital.


























