Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi pemberi kerja dalam hubungan industrial.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja yang memiliki karakteristik khusus.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penguatan perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pengaturan mengenai hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai bagian penting dalam hubungan ketenagakerjaan.

Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Platform Digital

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap pekerja rentan serta perkembangan bentuk pekerjaan baru di tengah transformasi ekonomi digital.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Resmikan Rekonstruksi Situs Gunung Padang, Tegaskan Tanggung Jawab Negara Lestarikan Sejarah

Perlindungan terhadap pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, menjadi salah satu isu yang masuk dalam pengaturan ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.

Dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus mampu menjangkau bentuk pekerjaan yang berkembang di masyarakat.

Larangan Menahan Ijazah Pekerja

Salah satu ketentuan yang juga menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah pekerja.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik penahanan dokumen pribadi pekerja yang dapat menghambat pekerja memperoleh pekerjaan atau berpindah pekerjaan secara bebas.

Ijazah merupakan dokumen penting bagi pekerja sehingga penggunaannya sebagai jaminan atau ditahan oleh pemberi kerja mendapatkan pembatasan melalui regulasi baru tersebut.

Baca Juga :  Motivasi dari Mendikbudristek: MPLS SMK Menyiapkan Siswa Merdeka dengan Merdeka Belajar

Memperkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat aspek jaminan sosial bagi pekerja. Perlindungan tersebut mencakup upaya memberikan kepastian terhadap risiko yang dihadapi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain jaminan sosial, regulasi tersebut mengatur berbagai hak normatif pekerja dan aspek hubungan industrial agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum.

Pemerintah menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian berusaha, dan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat pelindungan tenaga kerja sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hubungan kerja di era digital.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?
1.501 Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Lanjut, Negara Rugi Rp67,5 Miliar
6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo Saat HUT ke-81 TNI
Dedi Mulyadi dan Kemhan Bahas BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terbaru