
NEWS | Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB
DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026. UU ini mengatur penguatan hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja rentan dan pekerja platform digital, serta larangan menahan ijazah pekerja.