BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat upaya penanganan kerawanan pangan dan pencegahan stunting melalui program Pangan untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting (PANGERSA) Tahun 2026. Salah satu kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Karang Pamulang, Kota Bandung, dengan dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar.
Program PANGERSA merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat, menangani kerawanan pangan, serta mendukung pencegahan stunting melalui peningkatan kualitas konsumsi pangan keluarga.
Kehadiran Gin Gin Ginanjar dalam kegiatan penyaluran bantuan di Kelurahan Karang Pamulang yang dihadiri oleh 151 penerima bantuan menjadi bagian dari pelaksanaan program ketahanan pangan yang menyasar masyarakat berdasarkan tingkat kerentanan sosial ekonomi dan kondisi wilayah.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Bandung berupaya memastikan bantuan pangan tidak hanya diberikan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong masyarakat memahami pentingnya konsumsi makanan yang beragam dan bergizi seimbang.
PANGERSA Sasar 1.832 Keluarga
Pada 2026, program PANGERSA di Kota Bandung menyasar dua kelompok penerima manfaat. Pertama, sebanyak 1.232 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori Keluarga Rentan Rawan Pangan (KRP). Kedua, sebanyak 600 Keluarga Risiko Stunting (KRS).
Penetapan penerima dilakukan secara terarah dengan menggunakan data sebagai dasar penentuan sasaran, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh unsur kewilayahan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk kelompok keluarga rentan rawan pangan, penerima diprioritaskan dari masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4, terutama mereka yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan melalui skema BPNT atau bantuan sembako.
Sementara itu, sasaran keluarga risiko stunting ditentukan berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, khususnya keluarga yang berada di wilayah sasaran penanganan stunting.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan dapat memperkuat ketepatan penyaluran bantuan sekaligus mendukung keterpaduan program ketahanan pangan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting.
Bantuan Pangan Mengandung Karbohidrat dan Protein
Dalam pelaksanaannya, PANGERSA menyediakan bahan pangan yang mengandung sumber karbohidrat dan protein hewani untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga penerima manfaat.
Paket bantuan yang disiapkan terdiri atas beras sebanyak 5 kilogram, ikan lele sebanyak 1 kilogram atau sekitar 6–8 ekor dalam kondisi sudah dibersihkan, satu ekor ayam dengan berat sekitar 0,9–1 kilogram, serta 15 butir telur ayam dengan berat sekitar 1 kilogram yang dikemas menggunakan wadah telur atau egg tray.
Selain bahan pangan tersebut, sayuran juga disediakan dengan prioritas bagi keluarga yang masuk kategori berisiko stunting.
Beras untuk bantuan PANGERSA bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kota Bandung, disertai dukungan pengadaan pangan sesuai dengan ketentuan program.
Komposisi bantuan tersebut dirancang untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dengan menyediakan sumber karbohidrat dan protein hewani. Pemberian sayuran bagi sasaran tertentu juga menjadi bagian dari upaya mendorong konsumsi pangan yang lebih beragam.
Penyaluran Dilaksanakan dalam Dua Tahap
Berdasarkan laporan pelaksanaan program per 13 Oktober 2026, penyaluran bantuan kepada 600 Keluarga Risiko Stunting telah diselesaikan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada 8–9 September 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 18, 22, dan 24 September 2026.
Sementara itu, penyaluran bantuan bagi 1.232 Keluarga Rentan Rawan Pangan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1–2 Oktober 2026, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada 14–15 Oktober 2026.
Penyaluran bantuan bagi keluarga rentan rawan pangan tersebut dilakukan di sejumlah kelurahan yang menjadi sasaran program di Kota Bandung, termasuk wilayah Karang Pamulang.
Pelaksanaan secara bertahap diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi sekaligus mempermudah pemantauan terhadap penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Berbasis Peta Kerentanan Pangan
Penentuan wilayah intervensi PANGERSA juga mengacu pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kota Bandung.
Dalam pendekatan tersebut, pemerintah memprioritaskan wilayah dengan tingkat kerentanan pangan prioritas 1 atau sangat rentan, prioritas 2 atau rentan, dan prioritas 3 atau agak rentan.
Penggunaan peta kerentanan pangan membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian lebih dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan demikian, program PANGERSA tidak hanya memperhatikan kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi juga mempertimbangkan situasi ketahanan pangan di wilayah tempat tinggal penerima manfaat.
Keamanan Pangan dan Edukasi Konsumsi B2SA
Pemerintah Kota Bandung juga memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan bahan pangan yang disalurkan. Sebelum bantuan didistribusikan, pemeriksaan keamanan pangan dilakukan oleh bidang terkait di lingkungan DKPP Kota Bandung.
Pelaksanaan program dilengkapi dengan kegiatan pemantauan, dokumentasi, berita acara, dan pelaporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Selain bantuan langsung, PANGERSA mengedepankan edukasi mengenai pola konsumsi Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Edukasi ini penting agar keluarga penerima manfaat tidak hanya memperoleh bahan pangan, tetapi juga memahami pentingnya variasi makanan dan pemenuhan kebutuhan gizi sehari-hari.
Program tersebut bersifat stimulan dan edukatif, sehingga bantuan pangan diharapkan dapat menjadi pendorong bagi keluarga untuk meningkatkan kualitas konsumsi sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
Pada 2026, penyaluran bantuan PANGERSA direncanakan sebanyak dua kali dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah
Pelaksanaan PANGERSA melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain DKPP Kota Bandung, Dinas Sosial, DPPKB, serta unsur kewilayahan.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan data penerima manfaat tetap akurat, penyaluran bantuan tepat sasaran, dan pelaksanaan intervensi pangan terhubung dengan program penanganan kemiskinan serta pencegahan stunting.
Melalui program PANGERSA, Pemerintah Kota Bandung berupaya memperkuat ketahanan pangan rumah tangga sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pangan bergizi.
Penyaluran bantuan di Kelurahan Karang Pamulang menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan program PANGERSA 2026 yang diarahkan untuk membantu masyarakat rentan dan mendukung peningkatan kualitas kesehatan keluarga di Kota Bandung.


























