MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026). Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan ketentuan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam persidangan.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah SLTA dari Luar Negeri

Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya juga menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Baca Juga :  Peluncuran Laporan GEM UNESCO 2023 di Indonesia: Serukan Penggunaan Teknologi Dalam Pendidikan

MK juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Hal itu karena persoalan legal standing para pemohon menjadi kendala dalam perkara PHPU yang diajukan.

Status Gibran Sudah Berubah Menjadi Wakil Presiden

MK juga mempertimbangkan perubahan status Gibran setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

Karena itu, MK menilai persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Dompu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati: Sesuai Kemampuan Daerah

Di sisi lain, MK menyatakan secara formal pihaknya tetap berwenang memeriksa objek perkara yang antara lain mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan berpedoman pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana dan Sejumlah Pemohon

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Mereka antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon wakil presiden harus dipenuhi dan menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?
1.501 Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Lanjut, Negara Rugi Rp67,5 Miliar
6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo Saat HUT ke-81 TNI
Dedi Mulyadi dan Kemhan Bahas BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan
Hatta Rajasa Jadi Wakil Ketua Wantimpres, Siap Beri Masukan Berkualitas untuk Prabowo
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Hatta Rajasa Kembali ke Lingkar Pemerintahan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:59 WIB

6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo Saat HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru