
NEWS | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SLTA atau sederajat dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.