BANJARBARU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Penguatan dilakukan melalui pemantauan titik panas atau hotspot, peningkatan kesiapsiagaan, verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas pihak.
Berdasarkan data rekapitulasi Januari hingga Juli 2026, luas karhutla yang tercatat pada areal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Selatan mencapai 502,89 hektare.
Kondisi tersebut mendorong peningkatan kewaspadaan dan langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi meluasnya areal yang terbakar.
Sementara itu, berdasarkan monitoring harian SIPONGI Kementerian Kehutanan menggunakan satelit NOAA-20 (VIIRS), pada 24 Agustus 2026 terpantau 180 hotspot dengan tingkat kepercayaan High-Medium di Kalimantan Selatan.
Hotspot tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Banjar sebanyak 40 titik, Hulu Sungai Selatan 54 titik, Hulu Sungai Utara 13 titik, Barito Kuala 4 titik, Hulu Sungai Tengah 1 titik, Banjarbaru 15 titik, Kotabaru 1 titik, dan Tabalong 1 titik.
Dari total 180 hotspot tersebut, 15 titik atau 8,33 persen berada di dalam areal PBPH, sedangkan 165 titik atau 91,67 persen berada di luar areal PBPH.
Lima belas hotspot yang berada di dalam areal PBPH tersebar pada sejumlah perusahaan. Rinciannya, satu titik berada di areal PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar, dua titik di areal PT Inhutani I Unit Riam Kiwa di Kabupaten Banjar, tiga titik di areal PT Dwima Intiga di Kabupaten Tapin, tiga titik di areal PT Inni Joa di Kabupaten Tanah Bumbu, serta enam titik di areal PT Inhutani I Unit Pelaihari.
Informasi mengenai keberadaan hotspot tersebut telah disampaikan kepada PBPH terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Hotspot Bukan Otomatis Kebakaran
Kemenhut mengingatkan masyarakat bahwa hotspot merupakan indikasi awal adanya anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui pemantauan satelit. Dengan demikian, keberadaan hotspot tidak secara otomatis menunjukkan telah terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Informasi hotspot perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi langsung di lapangan atau ground check. Verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan tindakan penanganan sesuai situasi di lokasi.
Pemantauan harian menjadi bagian dari sistem peringatan dini agar indikasi titik panas dapat segera diverifikasi dan ditangani berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Perkuat Kesiapsiagaan PBPH
BPHL Wilayah XI Banjarbaru terus mendorong pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan pengendalian karhutla di wilayah kerjanya.
Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring hotspot harian, patroli menara pantau, kesiapsiagaan posko, penyediaan personel dan sarana prasarana, patroli terpadu, ground check, hingga pemadaman apabila ditemukan kebakaran.
Selain itu, pencegahan juga dilakukan melalui pemasangan papan imbauan dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Kemenhut menekankan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah pusat dan daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan dan wilayah masing-masing.
Melalui deteksi dini, respons cepat, kesiapan personel dan sarana prasarana, verifikasi lapangan, serta koordinasi yang kuat, risiko karhutla diharapkan dapat ditekan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap kelestarian hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas warga di Kalimantan Selatan.


























