Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut saya olah menjadi naskah berita yang lebih jurnalistik dan siap tayang, dengan tetap mempertahankan fakta dari siaran pers Kementerian Kehutanan.

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola.

Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Keenam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, luas areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Perusahaan Wajib Perbaiki Sistem Pengendalian Karhutla

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja masing-masing.

Baca Juga :  bank bjb Tawarkan SBN Ritel Seri SR021 Dengan Kupon Investasi Hingga 6,45%.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.

Khusus untuk ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, proses penegakan hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto.

Ia menambahkan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan maupun kawasan yang terbakar. Kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, penerbangan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bey Machmudin Beri Ucapan Selamat 

Karena itu, pemerintah menilai tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung dampak kebakaran.

Sanksi Bisa Ditingkatkan hingga Pencabutan Izin

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan perusahaan dan akan terus dievaluasi.

Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal yang terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, khususnya selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administrasi, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris
Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit
Moka Jabar 2026 Didorong Jadi Komunikator Strategis Pariwisata di Era Digital
HUT ke-81 Jabar, Pemprov Fokus Perkuat Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan
DPR RI Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru