BI Bebaskan MDR QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp100 Ribu Jadi 0 Persen

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAK INDONESIA – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan baru terkait biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS mulai 1 Oktober 2026. Melalui kebijakan tersebut, tarif MDR QRIS ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus memberikan efisiensi bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.

Sebelumnya, tarif MDR 0 persen hanya diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi dengan nominal tertentu. Dengan kebijakan baru, pembebasan MDR untuk transaksi sampai Rp100.000 diperluas sehingga dapat dinikmati merchant dari berbagai kategori.

Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh transaksi QRIS bebas biaya. Pembebasan MDR 0 persen berlaku berdasarkan batas nominal transaksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dukung Program ASRI, ASN BKKBN Jabar Bersama TPK dan Komunitas Gober Bersihkan Sungai Cikapundung

Merchant UMi Tetap Mendapat Batas Lebih Tinggi

Khusus merchant kategori Usaha Mikro, ketentuan MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000.

Dengan demikian, terdapat perbedaan batas transaksi yang mendapatkan tarif MDR 0 persen. Untuk seluruh kategori merchant, transaksi hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara merchant UMi mendapatkan fasilitas MDR 0 persen hingga transaksi Rp500.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya transaksi, terutama bagi pelaku usaha yang semakin mengandalkan pembayaran digital dalam kegiatan perdagangan sehari-hari.

Dorong Penggunaan QRIS

QRIS telah menjadi salah satu instrumen penting dalam perkembangan ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Kemudahan pembayaran menggunakan kode QR membuat transaksi dapat dilakukan tanpa uang tunai dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Viral Surat Kop Kemendes Demi Acara Pribadi

Perluasan MDR 0 persen diharapkan semakin mendorong merchant untuk menerima pembayaran melalui QRIS. Bagi konsumen, semakin luasnya penggunaan QRIS juga memberikan lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran di berbagai tempat usaha.

Bank Indonesia juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.

Dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memahami ketentuan MDR berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi. Hal ini penting agar merchant dapat menghitung penerimaan dan biaya transaksi secara tepat.

Jadi, istilah “QRIS gratis” perlu dipahami secara tepat. Yang dibebaskan adalah MDR untuk transaksi dengan batas nominal tertentu, bukan seluruh transaksi QRIS tanpa batas nominal.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Dugaan Kelalaian Pengolahan Ikan dalam Insiden MBG di Karo
Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, BGN Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN
HUT RI ke-81 di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Janji Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar
Kemdiktisaintek Pantau Kondisi Perguruan Tinggi di NTT Pascagempa M7,7
Kemdiktisaintek Tampilkan Semangat Menuju Perguruan Tinggi Kelas Dunia di Karnaval HUT RI ke-81
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026
Bank Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular, Limbah Uang Rupiah Diolah Jadi Energi dan Cendera Mata
Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp61,1 Triliun pada 2027, Fokus Revitalisasi Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BGN Ungkap Dugaan Kelalaian Pengolahan Ikan dalam Insiden MBG di Karo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, BGN Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

HUT RI ke-81 di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Janji Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kemdiktisaintek Pantau Kondisi Perguruan Tinggi di NTT Pascagempa M7,7

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kemdiktisaintek Tampilkan Semangat Menuju Perguruan Tinggi Kelas Dunia di Karnaval HUT RI ke-81

Berita Terbaru