Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jawa Barat berencana melaporkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi.
Rencana somasi itu disampaikan setelah terjadi insiden dalam rapat daring pembahasan “Gerakan Tanam Seremlak” tahun 2026 yang digelar Kementerian Pertanian RI pada 8 Juni 2026. Rapat melalui Zoom tersebut dihadiri berbagai unsur, antara lain Kementerian Pertanian, BBWS, Kodam III/Siliwangi, Kodim, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat, dinas pertanian kabupaten/kota, penyuluh pertanian, dan perwakilan Tani Merdeka se-Jawa Barat.
Menurut keterangan DPW Tani Merdeka, sebelum rapat resmi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, para peserta sudah berada di ruang Zoom. Pada saat itu, suara yang disebut berasal dari Kepala Dinas Pertanian Indramayu terdengar menyinggung dan menjelekkan organisasi Tani Merdeka karena mikrofon tidak dalam posisi mute.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Jawa Barat, Yudi Setia Kurniawan, mengaku langsung memprotes kejadian tersebut di forum rapat.
“Ada masalah apa Dinas Pertanian Indramayu dengan Tani Merdeka sampai bocor di Zoom seperti ini? Tolong hargai forum rapat resmi ini. Kalau ada persoalan dengan Tani Merdeka, silakan bersurat kepada kami,” ujar Yudi.
Setelah teguran tersebut, mikrofon yang diduga milik Kepala Dinas Pertanian Indramayu disebut langsung dimatikan.
Beberapa pengurus Tani Merdeka dari daerah lain juga menyatakan mendengar percakapan tersebut. Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten Karawang, Putri Pasaribu, mengatakan dirinya mendengar jelas suara yang menyinggung organisasi.
“Saya langsung menelepon pengurus DPW Tani Merdeka Jawa Barat karena suaranya terdengar jelas. Setelah ditegur oleh Ketua DPW, Pak Kadis langsung diam,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten Cianjur, Hasan Munadi, yang mengaku bersama sekretarisnya juga mendengar percakapan itu.
Atas kejadian tersebut, Ketua Bidang Hukum DPW Tani Merdeka Jawa Barat, Riki Zaenulroqi, SH MH, menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pertanian Indramayu.
“Jika dalam 1 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf di ruang publik, kami akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi,” ujar Riki.
DPW Tani Merdeka menyebut somasi tersebut didasarkan pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu terkait tuduhan tersebut.


























