Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola guru melalui berbagai kebijakan yang berfokus pada peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta penyederhanaan beban administrasi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa profesionalisme guru dan kesejahteraan merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Fajar dalam acara “Wamen Menyapa Guru” di Denpasar, Bali.

Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mempercepat penyelesaiannya, pada tahun 2026 Kemendikdasmen menargetkan pelaksanaan PPG bagi 230 ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, pemerintah juga membuka jalur percepatan pemenuhan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma empat melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini memungkinkan pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sehingga masa studi dapat dipersingkat menjadi dua tahun. Tahun ini, program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu guru.

Baca Juga :  Bey Machmudin Awali Kerja 2025 dengan Tanam Pohon

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan telah menyelesaikan PPG.

Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, mencakup seluruh tugas profesional mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian hasil belajar, hingga pembimbingan peserta didik.

Upaya penyederhanaan administrasi turut dilakukan dengan mengubah mekanisme pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui sistem yang dinilai kompleks, kini pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.

Baca Juga :  Fajar Sambut Baik Kolaborasi Satyagatra dan Puspa

Dalam aspek tata kelola yang lebih berkeadilan, pemerintah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan redistribusi guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal, khususnya sekolah swasta yang kehilangan banyak tenaga pendidik akibat pengangkatan PPPK ke sekolah negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan guru nasional dalam jangka panjang, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan guru ASN maupun non-ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.

Melalui berbagai reformasi tersebut, pemerintah berharap profesi guru semakin dihormati dan didukung oleh kompetensi yang kuat serta kesejahteraan yang memadai, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 27 Juli
Hari Anak Nasional 2026, Hj. Siti Muntamah Ajak Wujudkan Jawa Barat Ramah Anak Lewat Ketahanan Keluarga
Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan 100 Paket Sembako dan Edukasi Literasi Digital bagi Lansia di Indramayu
Bio Farma Perkuat Eliminasi Kanker Serviks Lewat Edukasi Tenaga Kesehatan dan Vaksin HPV Nusagard
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Empat Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:47 WIB

Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WIB

DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:07 WIB

SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Hj. Siti Muntamah Ajak Wujudkan Jawa Barat Ramah Anak Lewat Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru