Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Modus WO Marwah

Polisi Ungkap Modus WO Marwah

JAKARTA, KlopakIndonesia.com – Kepolisian mengungkap modus yang digunakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin. Pasangan suami istri berinisial RM dan ER diduga menjalankan usaha dengan pola keuangan “gali lubang tutup lubang” hingga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, dana yang diterima dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kebutuhan dan kewajiban acara pernikahan pelanggan sebelumnya. Pola tersebut terus berjalan hingga akhirnya tidak mampu lagi menutupi seluruh biaya operasional dan komitmen kepada para klien.

“Modusnya adalah menggunakan uang dari konsumen baru untuk menutupi kebutuhan acara konsumen sebelumnya,” kata Bayu sebagaimana dikutip dari keterangan kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan tetap melangsungkan pernikahan namun tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

Baca Juga :  Memberdayakan Orang Muda Untuk Menciptakan Keluarga Yang Mereka Inginkan di Dunia Yang Adil dan Penuh Harapan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan total kerugian yang telah terdata mencapai sekitar Rp2,658 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan korban masih berlangsung.

“Kami masih membuka laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami. Beberapa korban mengaku telah melunasi pembayaran paket pernikahan, namun menjelang hari pelaksanaan diketahui sejumlah vendor dan lokasi acara belum menerima pembayaran dari pihak WO.

Salah satu korban bahkan mengetahui bahwa gedung yang akan digunakan untuk resepsi masih memiliki tunggakan pembayaran dalam jumlah besar. Saat mencoba mencari penjelasan, korban mendapati kantor WO Marwah sudah tidak beroperasi seperti sebelumnya.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada pemilik usaha, RM dan ER. Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Skema FLPP Jadi Subsidi Selisih Bunga Bantu Generasi Muda Miliki Hunian

Polisi juga masih mendalami aliran dana yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana pelanggan untuk kebutuhan lain di luar operasional usaha. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para korban guna memperkuat pembuktian perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana persiapan pernikahan yang telah dikumpulkan para calon pengantin selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Banyak korban mengaku mengalami kerugian finansial sekaligus tekanan psikologis karena acara yang telah direncanakan jauh hari terancam batal atau tidak berjalan sesuai harapan.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Timur masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru