KLOPAKINDONESIA.COM — Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI.
Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam tetap mempekerjakan guru non-ASN di masa transisi penataan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan mendukung diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait surat edaran perlu dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai kebijakan tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang terkait penataan guru agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih memandang surat edaran tersebut sebagai jembatan masa transisi dan meminta para guru tidak perlu panik.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Mendikdasmen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.
Menurut Nunuk, sebelum SE diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki landasan kebijakan yang jelas. Namun setelah surat edaran keluar, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional melalui dukungan lintas kementerian, DPR RI, dan pemerintah daerah agar kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.


























