JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – Komisi III DPR RI menilai kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan masalah yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Saya melihat ini memang kasus kecil, tetapi punya dampak yang sangat luas. Ini bukan hanya soal satu orang, ini cermin institusi kejaksaan secara keseluruhan,” ujar Benny.
Menurutnya, kasus tersebut membuka gambaran terkait tata kelola penanganan perkara yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Ia menilai persoalan serupa berpotensi terjadi di berbagai daerah lain.
“Yang dialami Saudara Amsal ini adalah potret kecil. Saya yakin masih banyak kasus serupa yang belum terungkap,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Benny bahkan menyebut terungkapnya kasus ini sebagai momentum penting untuk membuka mata publik dan institusi penegak hukum terhadap persoalan yang selama ini tersembunyi.
“Saya justru bahagia kasus ini terungkap. Ini membuka mata kita semua, termasuk kejaksaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam konteks itu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana amanat konstitusi, untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Apa yang dilakukan Komisi III adalah menjalankan perintah konstitusi untuk memastikan keadilan dirasakan oleh rakyat kecil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang di masa mendatang.
“Ini harus menjadi lesson learned. Jangan sampai terjadi lagi di tempat lain. Ini harus jadi contoh,” tegasnya.
Komisi III DPR RI berharap kasus Amsal Sitepu tidak berhenti sebagai polemik semata, tetapi menjadi titik awal pembenahan sistemik di tubuh kejaksaan melalui penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.


























