Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com – Sertifikat halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya di sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikat halal berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, label halal menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan produk. Konsumen cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksinya.

Dari sisi bisnis, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dibandingkan produk yang belum tersertifikasi. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern seperti minimarket dan supermarket, hingga peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga :  Resmi! A. Koswara Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Bandung

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Selain itu, tersedia skema self declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro mengajukan sertifikasi dengan proses yang lebih sederhana, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk melalui penerapan standar kebersihan dan higienitas yang lebih baik. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Namun demikian, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada regulasi turunan UU JPH, sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga :  Pemdaprov Jabar Terus Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Pangandaran dan Ciwidey-Bandung

Adapun pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang sekaligus menunda batas waktu sebelumnya pada Oktober 2024 guna memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan terhadap UMK lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, sekaligus tetap mendorong kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Dengan berbagai manfaat serta adanya konsekuensi hukum dan batas waktu terbaru tersebut, sertifikat halal menjadi elemen penting bagi UMK makanan dan minuman untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi halal agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru