Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com – Sertifikat halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya di sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikat halal berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, label halal menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan produk. Konsumen cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksinya.

Dari sisi bisnis, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dibandingkan produk yang belum tersertifikasi. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern seperti minimarket dan supermarket, hingga peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga :  JWG Indonesia-Filipina Berhasil Mengeksplorasi Kerja Sama yang Berpotensi Besar untuk Pendidikan

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Selain itu, tersedia skema self declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro mengajukan sertifikasi dengan proses yang lebih sederhana, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk melalui penerapan standar kebersihan dan higienitas yang lebih baik. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Namun demikian, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada regulasi turunan UU JPH, sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga :  PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Adapun pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang sekaligus menunda batas waktu sebelumnya pada Oktober 2024 guna memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan terhadap UMK lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, sekaligus tetap mendorong kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Dengan berbagai manfaat serta adanya konsekuensi hukum dan batas waktu terbaru tersebut, sertifikat halal menjadi elemen penting bagi UMK makanan dan minuman untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi halal agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan
Pegadaian Jabar Resmikan Desa Pasirnanjung Geulis sebagai Desa Binaan Pertama di Sumedang

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru