PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak saat mengakses platform digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Batalkan Rencana Negosiasi Ekonomi ke Amerika Serikat

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah menunjukkan respons positif dengan mulai melakukan penyesuaian kebijakan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan: Anggota DPR yang Ucapannya Keliru Dicabut dari Parlemen

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan PP TUNAS ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen
Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia
Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda
Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Mentan Amran Bongkar 3 Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Pertanian, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak
Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Berita Terbaru