Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak saat mengakses platform digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Menurut Meutya, sejumlah platform telah menunjukkan respons positif dengan mulai melakukan penyesuaian kebijakan.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan PP TUNAS ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini.


























