Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, menunjukkan babak baru. Kepolisian resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditemukan dugaan keterlibatan anggota militer.

Pelimpahan ini dilakukan usai penyelidikan Polda Metro Jaya yang tidak menemukan keterlibatan pelaku dari unsur sipil. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi TNI.

Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, sebanyak empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya tengah menjalani pemeriksaan internal oleh aparat militer.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Jaring Aspirasi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andri Yunus pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor sebelum diserang oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

Akibat serangan tersebut, Andri mengalami luka bakar serius dengan tingkat cedera mencapai sekitar 24 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tim advokasi korban sebelumnya menyebut bahwa serangan ini diduga telah direncanakan secara matang. Indikasi tersebut terlihat dari adanya dugaan pembuntutan sebelum kejadian serta keterlibatan lebih dari satu pelaku di lokasi.

Baca Juga :  Ini Agenda Hari Keempat World Water Forum ke-10 di Bali

Selain itu, korban juga dikabarkan sempat menerima ancaman melalui telepon dari nomor tidak dikenal sebelum insiden terjadi, yang semakin menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan masih belum terungkap. Sejumlah pihak, termasuk pegiat HAM, mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pembela hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL
Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Kementan Genjot Hilirisasi Pertanian untuk Biofuel dan Bioetanol Demi Kemandirian Energi
Dedi Mulyadi Buka Liga Sabrengna Piala Gubernur Jabar 2026 di Arcamanik
Prabowo dan PM Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Energi, dan Investasi di Istana Akasaka

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:55 WIB

BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

Berita Terbaru