Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, menunjukkan babak baru. Kepolisian resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditemukan dugaan keterlibatan anggota militer.

Pelimpahan ini dilakukan usai penyelidikan Polda Metro Jaya yang tidak menemukan keterlibatan pelaku dari unsur sipil. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi TNI.

Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, sebanyak empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya tengah menjalani pemeriksaan internal oleh aparat militer.

Baca Juga :  Antisipasi Kekeringan Panjang, Presiden Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kabupaten Semarang

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andri Yunus pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor sebelum diserang oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

Akibat serangan tersebut, Andri mengalami luka bakar serius dengan tingkat cedera mencapai sekitar 24 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tim advokasi korban sebelumnya menyebut bahwa serangan ini diduga telah direncanakan secara matang. Indikasi tersebut terlihat dari adanya dugaan pembuntutan sebelum kejadian serta keterlibatan lebih dari satu pelaku di lokasi.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kuningan

Selain itu, korban juga dikabarkan sempat menerima ancaman melalui telepon dari nomor tidak dikenal sebelum insiden terjadi, yang semakin menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan masih belum terungkap. Sejumlah pihak, termasuk pegiat HAM, mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pembela hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru