Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, menunjukkan babak baru. Kepolisian resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditemukan dugaan keterlibatan anggota militer.

Pelimpahan ini dilakukan usai penyelidikan Polda Metro Jaya yang tidak menemukan keterlibatan pelaku dari unsur sipil. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi TNI.

Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, sebanyak empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya tengah menjalani pemeriksaan internal oleh aparat militer.

Baca Juga :  Tebing Breksi

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andri Yunus pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor sebelum diserang oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

Akibat serangan tersebut, Andri mengalami luka bakar serius dengan tingkat cedera mencapai sekitar 24 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tim advokasi korban sebelumnya menyebut bahwa serangan ini diduga telah direncanakan secara matang. Indikasi tersebut terlihat dari adanya dugaan pembuntutan sebelum kejadian serta keterlibatan lebih dari satu pelaku di lokasi.

Baca Juga :  Papan Interaktif Digital Membuat Siswa Lebih Mudah Memahami Sains di Kelas

Selain itu, korban juga dikabarkan sempat menerima ancaman melalui telepon dari nomor tidak dikenal sebelum insiden terjadi, yang semakin menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan masih belum terungkap. Sejumlah pihak, termasuk pegiat HAM, mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pembela hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru