BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pekerja melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.
Beragam pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026.
“Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama 7 hari.
Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.
“Apabila setelah nota 2 THR tetap tidak dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans Jabar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.


























