157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pekerja melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

Beragam pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026.

“Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Para Kepala Desa Di Kabupaten Ciamis Sepakat Membentuk Rumah Dataku

Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama 7 hari.

Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.

“Apabila setelah nota 2 THR tetap tidak dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Viral! Warganet Geram: Pasien Meninggal di RSUD Cibabat, Diduga Akibat Pelayanan Lamban

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Jabar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Gelar “Pak Menteri Menyapa”, Perkuat Karakter dan Literasi Digital 4.000 Pelajar
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan 12 Armada Angkut Sampah untuk Dukung Program Kuningan Terawat
Pegadaian Kanwil X Jabar Berangkatkan 250 Pemudik Gratis ke Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang
MudikPedia 2026 Diluncurkan Kemkomdigi, Panduan Lengkap Informasi Mudik Lebaran dalam Satu Akses
Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Kementerian Perhubungan Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026, 143 Juta Warga Diprediksi Bepergian
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:55 WIB

157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kemendikdasmen Gelar “Pak Menteri Menyapa”, Perkuat Karakter dan Literasi Digital 4.000 Pelajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:42 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan 12 Armada Angkut Sampah untuk Dukung Program Kuningan Terawat

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Berangkatkan 250 Pemudik Gratis ke Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang

Senin, 16 Maret 2026 - 17:49 WIB

MudikPedia 2026 Diluncurkan Kemkomdigi, Panduan Lengkap Informasi Mudik Lebaran dalam Satu Akses

Berita Terbaru