157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh 194 pekerja melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

Beragam pelanggaran dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026.

“Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Bawa 5.000 Pemudik, Dasco Lepas 100 Bus Pulang Basamo Gelombang Pertama ke Sumbar

Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama 7 hari.

Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.

“Apabila setelah nota 2 THR tetap tidak dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  5 Keunggulan Jet Tempur KAAN Türkiye yang Baru Dibeli Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 Maret hingga 13 Maret 2026, guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Jabar mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru