KIP Perintahkan UGM Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi Usai Sengketa Informasi Gugatan Bambang Tri Mulyono

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka sejumlah dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah memutus sengketa informasi terkait riwayat pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi pada Selasa (10/3/2026). Majelis Komisioner KIP menyatakan sebagian permohonan informasi yang diajukan pemohon dikabulkan, sehingga UGM wajib membuka dokumen akademik tertentu yang dinilai sebagai informasi publik.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dokumen akademik yang dimohonkan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan selama tidak memuat data pribadi pihak lain. Karena itu, badan publik seperti UGM diwajibkan memberikan akses terhadap dokumen tersebut.

UGM diperintahkan membuka sekitar 20 dokumen akademik yang berkaitan dengan masa studi Jokowi. Dokumen tersebut antara lain meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, surat penunjukan dosen pembimbing, berita acara sidang skripsi, hingga dokumen yudisium dan buku wisuda.

Baca Juga :  Efisiensi Birokrasi ASN, Mendikdasmen Luncurkan Portal Kemendikdasmen

Namun majelis juga menyatakan ijazah asli Jokowi tidak dapat diperintahkan untuk dibuka, karena dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM.

Perjalanan Sengketa Informasi

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh seorang peneliti sekaligus penulis, Bambang Tri Mulyono, yang sebelumnya juga dikenal melalui polemik mengenai ijazah Jokowi. Permohonan itu kemudian didukung oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam kelompok masyarakat yang menamakan diri “Bongkar Ijazah Jokowi” (Bon Jowi).

Pemohon awalnya mengajukan permintaan resmi kepada UGM untuk memperoleh berbagai dokumen akademik Jokowi. Namun pihak kampus menolak memberikan sebagian dokumen dengan alasan terkait perlindungan data pribadi serta tidak semua dokumen berada dalam penguasaan universitas.

Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi ke KIP sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Proses persidangan di KIP berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari registrasi perkara, mediasi antara pemohon dan termohon, hingga sidang ajudikasi nonlitigasi. Dalam tahap mediasi, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan terbuka.

Baca Juga :  Bey Machmudin Dilantik sebagai Deputi di Kementerian Sekretariat Negara

Dalam sidang ajudikasi, pemohon menyampaikan alasan bahwa dokumen akademik tersebut perlu dibuka untuk memastikan transparansi pendidikan seorang pejabat publik. Sementara itu, pihak UGM menyatakan bahwa sebagian dokumen bersifat pribadi dan sebagian lainnya tidak lagi berada dalam arsip universitas.

Setelah memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, majelis komisioner akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Polemik Lama Ijazah Jokowi

Isu mengenai ijazah Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali mencuat di ruang publik. Namun sebelumnya aparat penegak hukum menyatakan dokumen tersebut asli setelah melalui pemeriksaan forensik oleh kepolisian.

Dengan putusan KIP ini, UGM diminta menindaklanjuti amar keputusan dengan menyediakan dokumen yang dinyatakan terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru