Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Griffin/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Griffin/Karisma

Jakarta, Klopakindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap perkara hukuman mati yang menjerat ABK Fandy Ramadhan serta perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Usulan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurut Falah, kedua perkara tersebut sudah berada dalam ranah persidangan sehingga penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung.

“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Peternak Menangis Atas Respons Cepat Mentan Amran Atasi Masalah Susu

Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan instrumen internal untuk mengevaluasi profesionalitas dan ketepatan prosedur jaksa penuntut umum dalam menangani suatu perkara. Mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.

Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas dua perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Bandung Instruksikan Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Falah juga menekankan pentingnya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam rapat dengar pendapat Komisi III untuk memberikan penjelasan langsung terkait penanganan kedua perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“Kami harap eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi cara agar tidak ada yang dirugikan atau disalahkan secara sepihak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru